Redaksi

Standar Perlindungan Profesi Wartawan

STANDAR
PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN
PT LIHAT KEPRI MEDIA
(WWW.LIHATKEPRI.COM)

 

Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat. Wartawan adalah pilar utama Kemerdekaan Pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari Negara, Masyarakat, dan Perusahaan Pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat :

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang mentaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasinya;
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari Negara, Masyarakat, dan Perusahaan Pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungai dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  5. Wartawan yang ditugaskan khusus diwilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari Perusahaan Pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, Perusahaan Pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungai sumber informasi;
  9. Pemilik dan Manajemen Perusahaan Pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku;

 

Tanjungpinang, 21 Januari 2016

PT, LIHAT KEPRI MEDIA

CAHYA SUMIRAT

Direktur

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close