Kolom Pembaca

KPK MENJADI BIDAN PENYEMBUH KORUPSI

Permasalahan yang tidak pernah kunjung terselesikan di negeri ini adalah permasalahan korupsi. Kita ketahui bersama bahwa perbuatan tindak pidana korupsi merupakan sebuah wabah penyakit yang akan menggrogoti kekayaan negara ini, dan menjadi salah satu topik perbincangat yang tak kunjung selesai semenjak orde lama hingga kita masuk kepada reformasi. Entah ini sebuah warisan dari para penjajah, atau memang dipaksakan menjadi budaya baru yang memang tidak akan pernah terpunahkan di negeri ini. Padahal perbuatan tindak pidana korupsi tersebut merupakan sebuah perbuatan yang mendzolimi seluruh rakyat indonesia.

Irwansyah Lubis

Perbuatan tindak pidana korupsi akhir-akhir ini semakin agresif dan membabi buta. Perbuatan tindak pidana korupsi kerap terjadi di lembaga-lembaga pemerintahan, mulai pemerintahan di tingkat daerah hingga mengarah kepada pemerintah pusat. Tentunya ini akan memperburuk citra pemerintah, dan mencederai kepercayaan publik kepada para penyelenggara negara. walaupun pada dasarnya tidak semua instansi dan penyelenggraa negara melakukannya, akan tetapi dampak dari oknum-oknum serakah mengakibatkan kepercayaan pubil terhadap pemerintah semakin buruk.

Maka dari meraknya perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, sejatinya menjadi catatan penting bagi kita bahwa negara ini adalah negara hukum. Tidak ada pilihan lain yang harus dilakukan melainkan merealisasikan hukum tersebut degan setegas-tegasnya. Karena ketika hukum tidak berdaya dalam mengaktualisasikan kesaktian hukum di negeri ini, dan tidak sanggup memberikan epek jera kepada pelaku-pelaku korupsi tersebut. Maka akan semakin merak lagi terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi yang akan bermunculan. Sehingga tidak ada pilihan lain kecuali memberikan hukuman yang setegas-tegasnya kepada para pelaku tindak pidana korupsi tersebut.

Selain memberikan hukuman dan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi tersebut maka. Maka perlu adanya gerakan-gerakan ekstra dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan inovasi-inovasi baru dalam melakukan tugasnya sebagai inastansi peberantasan tindak pidana korupsi yang ada di indonesia. karena dalam melakukan tugasny KPK memiliki kewenangan-kewenangan istimewa yang hampir sama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi. Selain kewenangan tersebut KPK juga diperbolehkan melakukan penanggulangan kasus tindak pidana korupsi, yakni dengan cara melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kewenangan yang diberikan kepada KPK dalam melakukan tugasnya, sejatinya membuat para manusia serakah (oknum pelaku korupsi) merasa takut untuk melakukan aksi serakahnya. Karena dalam pelaksanaan KPK melakukan tuagasnya, KPK sudah diberikan kewenangan untuk melakukan OTT, dana dalam melakukan OTT tersebut KPK diperbolehkan melakukan teknik penyadapan dan penjebakan. Walaupun teknik penjebakan tidak diatur secara tegas di dalam undang-undang KPK akan tetapi KPK tetap berhak melakukannya. Memang saat ini teknik penyadapan dan penjebakan yang dilakuak oleh KPK menuai pro dan kontra, dan tidak sedikit opini yang beredar mengatakan bahwa teknik yang dilakuak oleh KPK tersebut sangat bertentangan dengan HAM.
Namun, disisi lain kita harus menyadari tujuan dari kedua teknik tersebut. Tujuannya pada hakikatnya tetap pada dasarnya, yakni memberantas tindak pidana korupsi. Ketika itu menjadi perdebatan dan polemik, maka idealnya kita harus menganalogikannya kepada analogi sederhana yang bisa diterima logika akal sehat. Apakah kita harus mempermasalahkan teknik yang dilakukan oleh KPK tersebut atau malah mendiamkan kasus korupsi semakin merak terjadi. Maka dalam pelaksanaan tugas KPK tersebut, penulis melihat bahwa hal itu merupaka sebuah upaya dan inovasi yang relevan yang memang harus direalisasikan demi terciptanya eksistensi KPK sebagai salah satu instansi yang mempunyai sepak terjang yang kuat dalam melakukan tugasnya untuk membumi hanguskan korupsi dari indonesia.

Karena permasalahan korupsi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Kekuatan lembaga KPK harus dijadikan sebagai ujung tombak dalam menangkap para pelaku tindak pidana korpsi. Karena dengan terciptanya instansi yang sakti maka kesaktian hukumnyapun akan bisa teraktualisasikan demi terciptanya ranah pemerintahan yang suci tanpa korupsi. Tentunya kita semua berharap bahwa perbuatan korupsi ini bisa dihanguskan. Karena memang dampak dari perbuatan korupsi tersebut sangat merusak citra negara kita sebagai negara hukum tetapi masih menjamur para penghiant bangsa dengan melakukan korupsi.

Dan kita dapat saksiakan bersama bahwa perbuatan korupsi tersebut, tidak hanya dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi. Bahkan telah beberpa kali terjadi perbuatan korupsi berjamaah. Tentunya peristiwa seperti ini akan membuat tertawaan negara-negara lain. Dan membuat negara kita semakin rawan terhadap perbuatan tindak pidana korupsi. Untuk itu tidak ada pilihan melainkan membaut sebuah regulasi yang tegas untuk membuat efek jera kepada para koruptor. Dan memperkuat eksistensi KPK sebagai salah satu instansi yang akan menjadi bidan penyembuh penyakit korupsi yang terjadi di negeri ini.

Oleh: Irwansyah Lubis
Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang dan Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close