Kepulauan RiauTanjungpinang
Bawaslu Kepri Ingatkan Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana
Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Bawaslu Kepri Ingatkan Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipidana, Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kepri Muhammad Sjahri Papene, Rabu (5/9/2018)
Menurut Muhammad Sjahri Papene saat ini adalah tahapan pencalonan dan KPU telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan belum pada tahapan kampanye
“Bahwa Bawaslu Propinsi Kepulauan Riau telah menyampaikan himbauan kepada peserta pemilu 2019 untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Karena siapapun yang terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, menurut Muhammad Sjahri Papene bisa dikenai sanksi pidana.
“Sanksi pidana ini secara tegas diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya kepada lihatkepri.com.
Selanjutnya, Muhammad Sjahri Papene juga mengatakan bahwa apabila ada yang melanggar tentu akan diproses sebagaimana aturan yang ada