Lihatkepri.com, Meranti – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pulau Merbau menghimbau kepada bacaleg Khusus Bacaleg Dapil 4 (Pulau Merbau, Tasik putri puyu dan Merbau) untuk tidak melakukan curi star kampanye Terutama di media sosial sebelum memasuki tahapannya. Sebab, hal itu bertentangan dengan aturan.
Buktinya, aturan tahapan sudah tercantum dalam PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang program dan jadwal penyelenggaraan pemilu bahwa tahapan kampanye baru akan di mulai pada tanggal 23 September 2018 mendatang.
“Kampanye yang dimaksud itu melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye, media sosial, iklan media massa, rapat umum dan lain-lainnya, sebagaimana dalam pasal 275 UU no 7 tahun 2017,” ungkap Nasron Panwaslu Kecamatan Pulau Merbau.
Katanya, sanksi bagi yang melakukan kampanye lebih awal, itu tercantum dalam UU no 7 tahun 2017 pasal 492, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal telah ditetapkan oleh KPU untuk setiap peserta pemilu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 276 ayat (2), dipadana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
“Untuk itu sebagai langkah pencegahan kita menghimbau semua pihak termasuk bakal caleg untuk mematuhi aturan dengan baik,” tegas Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Senin (03 /09/2018).