Kepulauan RiauTanjungpinang

Kasatlantas Tanjungpinang Tetapkan Ahmad Agus Jadi Tersangka

Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Kasatlantas Tanjungpinang Tetapkan Ahmad Agus Jadi Tersangka pada insiden kecelakaan yang terjadi di batu 8 atas, pada Minggu (25/8/2018) sore.

Kasatlantas Polres Tanjungpinang Krisna Yowa

Kecelakaan maut itu terjadi dikarenakan Pengendara Honda Revo “BP 2184 OT” (Ahmad Agus) yang memboncengi Fauzan ingin menyalip Bus Hino warna putih plat merah “BP 7604 A” yang dibawa oleh Widodo.

Saat mendahului Bus, Ahmad Agus keluar lajur lawan arah sehingga berbenturan dengan Honda scopy merah sehingga Ahmad Agus dan temannya terpental ke kolong bus. Hal tersebut dungkapkan Kasatlantas Polres Tanjungpinang Krisna Yowa.

“Supir bus Hino plat merah (Widodo) masih dijadikan sebagai saksi dan sudah dimintai keterangannya sedangkan pengendara Honda Revo jadi tersangka,” ujarnya.

Menurut Krisna Yowa, Kedua pengendara Revo yang menjadi tersangka belum memiliki SIM dan masih di bawah umur usianya. Namun demikian pihak Satlantas Polres Tanjungpinang sedang menyiapkan LP santunan terhadap korban

“Akibat kejadian tersebut pengendara Revo dikenakan pasal 310 ayat 4 dipidana penjara paling lama enam tahun,” ujarnya.

Setelah melakukan olah TKP dan Berdasarkan analisa Unitlaka, Satlantas Polres Tanjungpinang menyita sejumlah barang bukti gelar perkara yaitu 2 unit sepeda motor (1 unit Honda Scopy “BP 3251 AW” dan 1 unit Honda Revo “BP 2184 OT”) serta 1 unit Bus Hino plat merah “BP 7604 A”.

Kecelakaan di Batu 8 Atas Kota Tanjungpinang. F. Ist
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close