BintanKepulauan Riau

Satpol PP Bintan Segel Tower Ilegal di Sei Lekop

Lihatkepri.com, Bintan – Satpol PP Bintan Segel Tower Ilegal di Sei Lekop, Kasat Pol PP Bintan Insan Amin melalui Kabid Penegakan Perda agar segera melakukan Penyelidikan di lokasi pembangunan tower guna memastikan kebenaran berita tersebut, dari tinjauan di lapangan pada hari jumat (10/08/2018)

Satpol PP Bintan Segel Tower Ilegal

Insan Amin menjelaskan bahwa Suratini pihak dari PT PROTELINDO selaku penanggung jawab pembangunan Tower belum dapat di konfirmsi namun anggota telah menghubungi Agung pihak dari PT. PROTELINDO melalui HP nya untuk turut hadir terkait akan dilaksanakannya penyegelan namun yang bersangkutan sedang berada di luar daerah sedangkan anggota juga telah melakukan koordinasi dengan PLN untuk memutuskan sementara aliran listrik di tower tersebut.

“Perusahaan pemilik tower tersebut mematuhi aturan pemerintah Kabupaten Bintan dan menghentikan pekerjaan sampai dokumen perizinan dikeluarkan,” ujarnya.

Sehubungan dengan itu, Ali Bazar Selaku Kabid Penegakan Peraturan Daerah mengatakan bahwa pemilik tower telah menyalahi aturan dan telah melanggar Perda No. 5 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perda No. 1 tahun 2011 tentang Pajak daerah, dan Perda No 1 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung serta Perda No. 2 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Saat ini PT. PROTELINDO hanya memiliki sebatas surat Keterangan Persetujuan pembangunan dari Camat Bintan Timur dan Lurah Sei lekop, Sehingga dengan demikian pembangunan tower ini akan kami Segel sampai pihak perusahaan melengkapi dokumen perizinannya” ungkap ali didampingi PPNS Sukiyadi

Sukiyadi mengatakan bahwa pembangunan Tower yang tidak melengkapi IMB di Kel Sei lekop telah melaksanakan pembangunan Tower dengan ketinggian kurang lebih 50 Meter yang pengerjaan nya sudah 95 % hampir selesai dan berdiri di atas laman milik PT. GAS

“Penyegelan dilakukan karena pihak PT. PROTELINDO masih melaksanakan pengerjaan pembangunan tower dimaksud, bahwa sehari sebelumnya Kamis (09/08) Satpol PP telah menghimbau untuk tidak melanjutkan pembangunan sampai mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan untuk menghindari Konflik atara warga dengan pihak perusahaan dikarenakan ada sebagian warga yang menolak pembangunan dimaksud dan diperoleh data dari Sdr. Agung persetujuan warga hanya ada 7 KK (Kartu Keluarga)”, ujar Sukiyadi

Satpol PP Bintan Segel Tower Ilegal di Sei Lekop

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close