BintanKepulauan Riau
Satpol Bintan Awasi Tempat Hiburan Malam
Lihatkepri.com, Bintan – Sehubungan saat ini memasuki bulan suci ramadhan 1439 H/ 2018 M , agar umat muslim di wilayah Kabupaten Bintan dapat melaksanakan ibadah dengan aman,tertib, nyaman di lingkungan tempat tinggal masing-masing,untuk itu Insan Amin memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengawasan dimaksud ( 22/5).
Ali Bazar selaku Kabid Penegakan Perda menyampaikan “hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Bintan no 460/kesra/446 tentang himbauan penertiban dalam rangka bulan suci ramdhan 1439 H/ 2018 M, bahwa kepada pengusaha hotel, wisma, hiburan, toko,rumah makan mematuhi edaran yang telah diterbitkan Bupati Bintan,” ujarnya.
Selanjutnya khusus karoke, aktivitas hiburan, hanya diperbolehkan pukul 22.00-01.00 dini hari untuk menghormati umat islam yang sedang melaksanakan ibadah di bulan ramadhan, papar Insan Amin.
“Anggota sudah kita kerahkan untuk melakukan tindakan persuasif serta memberikan surat edaran tersebut,” ujarnya