BintanKepulauan Riau

Satpol Bintan Awasi Tempat Hiburan Malam

Lihatkepri.com, Bintan – Sehubungan saat ini memasuki bulan suci ramadhan 1439 H/ 2018 M , agar umat muslim di wilayah Kabupaten Bintan dapat melaksanakan ibadah dengan aman,tertib, nyaman di lingkungan tempat tinggal masing-masing,untuk itu Insan Amin memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengawasan dimaksud ( 22/5).

Ali Bazar selaku Kabid Penegakan Perda menyampaikan “hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Bintan no 460/kesra/446 tentang himbauan penertiban dalam rangka bulan suci ramdhan 1439 H/ 2018 M, bahwa kepada pengusaha hotel, wisma, hiburan, toko,rumah makan mematuhi edaran yang telah diterbitkan Bupati Bintan,” ujarnya.

Selanjutnya khusus karoke, aktivitas hiburan, hanya diperbolehkan pukul 22.00-01.00 dini hari untuk menghormati umat islam yang sedang melaksanakan ibadah di bulan ramadhan, papar Insan Amin.

“Anggota sudah kita kerahkan untuk melakukan tindakan persuasif serta memberikan surat edaran tersebut,” ujarnya

 

 

 

Anggota sedang memberikan surat edaran sekaligus sosialisasi terkait kepatuhan pmilik usaha pada momen bulan ramadhan
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close