Kolom Pembaca

Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Bernegara

Pada dasarnya suatu negara akan terasa aneh bila tidak memiliki rakyat dan warga yang menempati wilayah kekuasaan suatu negara. Berdirinya suatu negara harus memenuhi unsur-unsur yang salah satunya yaitu adanya rakyat atau warga negara.

Apakah pernah terpikir oleh anda kenapa negara tidak bisa berdiri tanpa adanya penduduk atau warga? Karena tanpa adanya warga atau penduduk, negara tidak bisa memberi wewenang dan perintah sehingga suatu negara tidak akan terbentuk.

Adanya warga negara yang menempati wilayah kekuasaan suatu negara harus tunduk dan patuh. Indonesia salah satunya, seorang warga negara yang bertempat tinggal di Indonesia memiliki kewajiban dan hak terhadap negara Indonesia itu sendiri begitu juga sebaliknya, Indonesia atau pemerintah mesti mewujudkan, melaksanakan dan memberikan hak kewajiban yang sepantasnya diterima warga masyarakat Indonesia. Yang dimana hal tersebut sesuai dengan tujuan pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Seorang warga negara yang bertempat tinggal di Indonesia mesti dibuktikan dengan adanya e-KTP yang dimana kartu tersebut berfungsi sebagai bukti bahwa dia memang warga negara Indonesia. Seorang mahasiswi FKIP yang bernama Zurima Estika  menjelaskan maksud dari adanya e-KTP tersebut yang mana menjelaskan “sebagai salah satu warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan adanya kartu tanda penduduk, memiliki hak dan kewajiban yang tidak bisa dipungkiri, salah satu hak warga negara yaitu hak kebebasan beragama sesuai dengan keyakinan masing-masing, hak berbicara dan lain-lain. Sedangkan kewajiban warga negara seperti menjunjung tinggi kedaulatan negara, turut berpartisipasi dalam pemilu, dan menuntut ilmu demi kemajuan negara ” tutur mahasiswi fakultas keguruan tersebut.

Tidak hanya seperti yang dijelaskan mahasiswi fakultas keguruan tersebut, negarapun memiliki kewajiban terhadap warga negara yaitu seperti menjamin HAM, berkewajiban memberi pendidikan, dan ilmu pengetahuan terhadap warga negara, yang mana hal itu sudah tercantum dalam pembukan Undang-Undang Dasar.

Sebagai warga Negara Indonesia, kita dituntut tidak hanya berharap mendapatkan hak kita saja, tetapi harus ada yang kita beri untuk negara juga. Hal ini demi kelangsungan bernegara agar terjadi hubungan antara negara dan warga negara. Apa yang sudah anda beri untuk Negara Indonesia? apakah sudah sesuai dengan hak yang diberikan Negara Indonesia kepada kita? Ini sebagai pertimbangan bagi diri kita untuk kedepannya.

Jadi, selain hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya, negara juga memiliki hak dan kewajiban yang mesti dijalankan dan dilaksanakan terhadap warga negara. Hubungan timbal balik  inilah yang membuat negara kita bisa lebih baik lagi dah hubungan tersebut berpengaruh dalam menjaga kesatuan dan persatuan kelangsungan Negara Indonesia.

Ditulis Oleh : Rani Susanti

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close