Kolom Pembaca

Pemkab Harus Peka Terhadap Pentingnya Penerangan Jalan

Pada dasarnya pemerintah Kabupaten Karimun memiliki peran yang sangat penting terhadap penyediaan layanan publik bagi masyarakat Kabupaten Karimun, salah satunya ialah infrastruktur jalan, seperti kewajiban untuk menyediakan Penerangan Jalan Umum (PJU) bagi masyarakat Kabupaten Karimun.

Penerangan jalan umum merupakan hal yang terpenting agar masyarakat merasa aman dan nyaman pada saat melintasi jalan, utamanya pada kondisi gelap atau malam hari. Tidak efektifnya pelayanan pemerintah Kabupaten Karimun terhadap masyarakat dengan menyepelekan pentingnya penerangan jalan umum yang akan menjadi salah satu faktor kecelakaan dan tingginya tingkat kriminalitas di jalan.

Sampai hari ini tercatat lebih dari 1.000 titik yang belum dibangun penerangan jalan umum, padahal penerangan jalan umum merupakan hal yang paling penting agar terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Karimun.

Berbagai macam alasan yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Karimun mengakibatkan pemerintah terkesan abai terhadap kewajibannya untuk memberikan penerangan jalan kepada masyarakat padahal pada realitanya pemerintah menerima pajak daerah salah satunya adalah Pajak Penerangan Jalan.

Kabupaten Karimun yang telah memiliki regulasi yang jelas tentang pajak penerangan jalan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Karimun No. 08 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan, semestinya  telah mampu menyediakan sarana penerangan jalan yang memadai untuk masyarakat dan merata diseluruh daerah di Kabupaten Karimun.

Dasar hukum Pajak Daerah ialah Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 ini telah diimplementasikan oleh Kabupaten Karimun melalui Peraturan Daerah tentang pajak penerangan jalan , akan tetapi tidak membuahkan hasil yang semestinya dapat diharapkan oleh masyarkat agar terciptanya kondisi yang aman saat berkendaraan dijalan.

Mekanisme pemugutan pajak kepada masyarkat untuk peneragan jalan adalah melalui PLN ( Perusahan Listik Negara ) Kemudian di serahkan ketangan pemerintah daerah. Masyarakat Kabupaten Karimun seharusnya dapat menikmati fasilitas penerangan jalan sebagai bentuk timbal balik dari pembayaran pajak tersebut, akan tetapi pada realitanya sampai hari ini masyarakat tidak mendapatkannya.

Di Kabupaten Karimun hubungan timbal balik ini masih jauh dari harapan terbukti dengan tidak meratanya pembagunan penerangan jalan umum di seluruh daerah yang ada di Kabupaten Karimun. Tidak heran jika kita dapat melihat dan mendengar tentang kecelakaan dan kejahatan jalan di Kabupaten Karimun. Hal ini di perparah dengan pengamanan dan perawatan penerangan jalan umum yang tidak efektif dilakukan oleh pemerintah.

PEMKAB harus peka terhadap pentingnya penerangan jalan, karena pengadaan ini sudah jelas bersumber dari uang rakyat melalui pemungutan pajak secara merata keseluruh daerah dan keseluruh masyarkat di Kabupaten Karimun, tetapi mengapa hasilnya tidak merata dan tidak dapat di rasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Karimun.

 

Ditulis Oleh : Aji Sugeng Suratmaji (Ketua Himpunan Mahasiswa Kundur (HIMK) Kota Tanjungpinang)

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close