BatamKepulauan Riau

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Lihatkepri.com, Batam – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga menerangkanTentang Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dilaksanakan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (12/3/2017) sekira pukul 10.30 wib.

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga, SIK, MH , Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso, SH, Pengacara Tersangka dan Awak Media.

Adapun kronologinya yakni, pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 sekira pukul 15.00 wib personil Subdit 2 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Iaki-laki dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor Vario warna putih BP 38XX JG, menggunakan baju kaos warna putih, sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kawasan Panbil Mall.

Kemudian personil Subdit 2 dipimpin oleh Kasubdit 2 melakukan pengecekan di Kawasan Panbil Mall, Dan sekira pukul 15.18 wib personil Subdit 2 melihat seorang laki-Iaki dengan cirri-ciri tersebut di atas sedang berada di Pintu Keluar Panbil Mall Kota Batam, Ialu Subdit 2 Iangsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut dan ianya mengaku berinisial M Alias MADAT Bin M.H.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diuraikan di dalam kolom barang bukti. Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti diamankan ke Kantor Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna penyidikan lebih lanjut, atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Kepri untuk membuat Laporan Polisi model A guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri.

Adapun barang buktinya yakni, 6 (Enam) bungkus plastic bening berisikan kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan lakban wama hitam, Dengan perincian sebagai berikut :

  • Total Barang Bukti Sabu Seberat 981 Gram.
  • Disisihkan Untuk Pemeriksaan Labfor Seberat 76, 56 Gram.
  • Disisihkan untuk pembuktian perkara seberat 12 Gram.
  • Total Barang Bukti yang dimusnahkan Sabu seberat 892,44 (Delapan Ratus Sembilan Puluh dua koma empat puluh empat) gram.

Jumlah  tersangka 1 (satu) orang dengan inisial : M Alias MADAT Bin M.H

Pasal yang dilanggar :

Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun, Paling lama 20 Tahun.

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close