BatamKepulauan Riau

APEL GELAR PASUKAN OPS KESELAMATAN SELIGI 2018

Lihatkepri.com, Batam – Pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2018 sekira pukul 09.00 Wib, Kabid Humas Polda Kepri Drs. S. Erlangga menerangkan Tentang Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Seligi 2018.

Apel Gelar Pasukan dilaksanakan di Lapangan Upacara Polda Kepri pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2018 sekira pukul 07.30 wib. Pimpinan Apel Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH, dihadiri oleh Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, Para pejabat utama Polda Kepri, Para Perwira, Bintara, Tamtama dan Aparatur Sipil Negara di Polda Kepri.

Dalam sambutan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Drs. Royke Lumowa, M.M yang dibacakan oleh Kapolda Kepri menyampaikan Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Untuk diketahui bersama data jumlah pelanggaran lalu lintas berupa:

  • Tilang tahun 2016 sejumlah 6.272.375 kasus dan pada tahun 2017 sejumlah 420.481kasus atau ada kenaikan trend (15,47 %).
  • Teguran tahun   2017  sejumlah  225.098 pelanggaran dan pada tahun 2016 sejumlah 2.225.404 pelanggaran atau ada kenaikan trend (31 %).
  • Angka kecelakaan lalu lintas tahun 2016 sejumlah 105.374 kejadian dan pada tahun 2017 sejumlah 98.419 kejadian atau ada penurunan trend (-7 %).
  • Korban meninggal dunia tahun 2016 sejumlah 25.859 orang dan pada tahun 2017 sejumlah 24.213 orang atau ada penurunan trend (–6 %).
  • Korban luka berat tahun 2016 sejumlah 22.939 orang dan pada tahun 2017 sejumlah 16.159 orang atau ada penurunan trend (-30%).
  • Korban luka ringan tahun 2016 sejumlah 129.913 orang dan pada tahun 2017 sejumlah 115.566 orang atau ada penurunan trend (-4%).
  • Kerugian rupiah tahun 2015 sejumlah rp. 226.416.414.497,- dan pada tahun 2016 sejumlah Rp. 212.930.883.536,- atau ada penurunan trend (-6%).

Amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah bagaimana untuk :

  1. Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas);
  2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;
  3. Membangun budaya tertib berlalu lintas;
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada

Ke 4 (empat) point di atas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima  dan dijalankan oleh semua pihak. Dalam melaksanakan amanat undang-undang, polisi lalu lintas memiliki fungsi yaitu :

  1. Edukasi (pembelajaran);
  2. Engineering (rekayasa);
  3. Enforcement (penegakan hukum);
  4. Identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor;
  5. Pusat K3i  (komunikasi,  koordinasi,   dan     kendali, serta informasi );
  6. Koordinator pemangku kepentingan lainnya;
  7. Memberikan rekomendasi dampak lalu lintas, dan
  8. Korwas ppns;

Ke 8 (delapan) fungsi tersebut diimplementasikan pada fungsi-fungsi Polantas.

Pada pelaksanaan Operasi Keselamatan Tahun 2018 kali ini ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran berpotensi menyebabkan Terjadinya kecelakaan lalu lintas antara lain :

  1. Melawan arah lalu lintas khususnya kendaraan motor (r2);
  2. Menggunakan handphone waktu mengemudi;
  3. Berboncengan lebih dari 1 (satu);
  4. Berkendaraan belum cukup umur.

Dengan dilakukan penegakan hukum berupa teguran terhadap sasaran prioritas tersebut, maka pelaksanaan Operasi Keselamatan ini diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan Operasi, yaitu:

  1. Meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya;
  2. Meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas;
  3. Menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas;
  4. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap polri, dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas;
  5. Terwujudnya situasi kamseltibcarlantas menjelang pelaksanaan pilkada di wilayah tahun 2018.

 

Penekanan dan arahan untuk pedoman dalam pelaksanaan tugas yaitu :

  1. Selalu bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Jaga keselamatan anda dalam pelaksanaan tugas;
  3. Peningkatan disiplin anggota Polantas dan terwujudnya pelayanan Polantas yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  4. Terwujudnya masyarakat yang tertib dan patuh hukum dalam berlalu lintas.
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close