Kolom Pembaca

POTENSI LAUT INDONESIA DAN ILLEGAL FISHING

Negara Indonesia dengan luas lautan yang mencangkup 2/3 wilayahnya memiliki potensi laut yang sangat besar salah satunya ialah potensi perikanan tangkap. Potensi perikanan tangkap Indonesia sangat melimpah sehingga diharapkan dapat menjadi sector unggulan perekonomian nasiaonal. Oleh karena itu potensi tersebut harus dimanfaatkan secara optimal dan lestari, masyarakat, pemerintan, dan pengusaha mempunyai tanggung jawab terhadap hal tersebut guna meningkatkan pendapatan masyarakat dan penerimaan Negara.

Namun demikian dengan adanya potensi perikanan tangkap ini menyebabkan praktik pencurian ikan atau illegal fishing oleh nelayan-nelayan (armada kapal ikan) asing dan berdampak pada kerugian negara. Pencurian ikan yang dilakukan oleh nelayan-nelayan asing diperkirakan lebih dari 2 juta ton/tahun (Rp. 30 T/tahun) yang berlangsung sejak pertengahan 1980-an (FAO, 2013).  Namun hal itu bukan hanya merugikan negara akan tetapi nelayan pun mengalami kerugian karena nelayan kehilangan peluang terhadap 2 juta ton ikan setiap tahun.

Terdapat beberapa faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya kapal-kapal asing melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia secara illegal, seperti sistem penegakan hukum di laut yang masih lemah, sistem dan mekanisme perizinan kapal yang masih di warnai dengan adanya KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme), kebanyakan pengusahaan penangkapan ikan Indonesia yang lebih senang menjual izin kepada pengusaha asing tanpa berpikir cerdas.

Kegiatan illegal fishing yang sering terjadi di Indonesia antara lain penangkapan ikan yang tidak memiliki izin ataupun dengan mengunakan izin palsu, penangkapan ikan dengan mengunakan alat tangkap terlarang. Kegiatan illegal fishing ini di sadari dengan adanya multi-actors dalam konteks melibatkan banyak pihak (masyarakat nelayan, pemerintah, dan pelaku perikanan); multi-level karena melibatkan actor global.

Tanggal 29 September 2014 lalu dapat dikatakan merupakan hari yang cukup bersejarah bagi bangsa Indonesia, karena pada tanggal tersebutlah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan yang diajukan DPD menjadi Undang-Undang, tepatnya nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Sedikit disayangkan memang, Indonesia ditinjau dari kacamata sejarah merupakan bangsa yang diakui dunia memiliki peradaban maritim yang besar, baru memiliki payung hukum tentang kelautan, setelah 69 tahun setelah merdeka. Padahal dua pertiga dari wilayah Indonesia merupakan laut, yang letak geografisnya sangat strategis dimana Indonesia adalah negara kepulauan terbesat di dunia, juga didalamnya mengandung potensi sumber daya alam yang potensinya dapat mencapai USD 1.2 triliun per tahun. Berlakunya UU Kelautan ini sangatlah penting, karena akan berperan sebagai regulasi yang secara komperhensif mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kelautan Indonesia secara terpadu, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, sampai penegakan hukumnya, yang menjadi persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, yang pada akhirnya akan mengantarkan Indonesia sebagai negara yang memenuhi tujuan pembentukannya, yaitu kesejahteraan bagi rakyatnya.

Namun Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menemukan adanya modus baru oleh kapal asing dalam melakukan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di perairan Indonesia. Salah satunya, yakni dengan pemindahan ikan (transshipment) dari kapal Indonesia ke kapal asing di laut lepas, bukan di perairan Indonesia.”Nah bagaimana kita bisa tegakkan hukum, apakah minta bantuan internasional atau gimana,” ujar Susi saat Konferensi Pers Rapat Koordinasi Satgas 115 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Oleh karena itu, Rapat Koordinasi Satuan Tugas 115 diharapkan bisa memberikan solusi dan terobosan dalam penanganan illegal fishing di Indonesia.Salah satunya, mengusulkan ke Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk menjadikan illegal fishing menjadi kejahatan global. “Saya pikir illegal fishing enggak hanya merugikan Indonesia saja, tetapi juga dunia. Kita juga selalu meyakinkan dan memastikan bahwa penanganan kasus, atau penanganan illegal fishing selalu bisa ditangani dengan cepat dan responsif,” jelas dia. “Pemberantasan illegal fishing penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan perikanan kita,” pungkas Menteri Susi.

 

           

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close