Kolom Pembaca

JANJI MANIS REKLAMASI

Reklamasi daratan yang biasanya disebut reklamasi merupakan proses pembuatan daratan baru dari dasar laut atau dasar sungai.  Tanah yang direklamasi tersebut dinamakan tanah reklamasi atau landfill. Menurut Undang-Undang Dasar, reklamasi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurungan, pengeringan lahan, atau drainase. Selain itu reklamasi juga dapat didefinisikan sebagai aktivitas penimbunan suatu areal dalam skala relatif luas hingga sangat luas di daratan maupun di areal perairan untuk suatu keperluan rencana tertentu. Pada umumnya, reklamasi dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan pemulihan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat sehingga kawasan ini dapat dijadikan lahan pemukiman, objek wisata dan kawasan niaga. Proses reklamasi ini bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti sistem timbunan, sistem polder, sistem kombinasi, dan sistem drainase yang dipakai untuk wilayah pesisir yang datar.

Pada dasarnya, adanya kegiatan reklamasi seharusnya dapat sejalan dengan tujuan utama yang akan dicapainya. Khususnya bagi negara dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, reklamasi dapat digunakan untuk mengatasi kendala keterbatasan lahan yang nantinya dapat dimanfaatkan menjadi lahan pemukiman yang baru. Reklamasi yang dilakukan juga tidak melakukan penggusuran tanah penduduk. Beberapa proyek reklamasi yang berhasil diimplementasikan membuat masyarakat percaya akan bagusnya reklamasi, misalnya seperti Pesisisr pantai Pluit di Jakarta Utara yang menjadi mercusuar pertama reklamasi di Indonesia pada tahun 1980. Selain itu ada juga reklamasi kawasan pantai Ancol oleh PT Pembangunan Jaya pada 1981. Tidak hanya itu, Pantai Indah Kapuk juga merupakan salah satu contoh keberhasilan dari proyek reklamasi pada 1991

Telah banyak sumber informasi yang seharusnya diketahui oleh masyarakat Di Indonesia. Namun tak sedikit pula terjadi kegagalan pada reklamasi yang dibuat Di Indonesia.  Contohnya saja seperti berita yang beredar tidak ada habis-habisnya yaitu reklamasi Pantai Utara Jakarta yang melibatkan Agung Podomoro Land, salah satu developer terbesar di Indonesia yang kabarnya dalam pembangunan pulau G menggandeng kontraktor internasional asal Benda, Royal Boskali dan Van Oord International Dredging and Offshore Contractor. Reklamasi yang satu ini sangat banyak menimbulkan kontroversi yang belum mendapatkan penyelesaian hingga saat ini. Terdapat pro kontra dari beberapa pihak. Menurut beberapa sumber yang beredar, terdapat beberapa sumber yang lebih menyuarakan pihak kontra dipanding pihak pro. Kubu pro terdiri atas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan para pendukung setianya. Sedangkan kubu kontra terdiri dari para aktivis lingkungan, nelayan, Bu Susi Pudjiastuti selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, sejarawan, budayawan, pakar tata kota, pengamat, dan orang-orang yang selama ini berseberangan dengan Ahok. Kubu pro beranggapan bahwa Jakarta butuh reklamasi karena berbagai alasan mendesak, antara lain Jakarta harus membangun tanggul raksasa (Giant Sea Wall) untuk mencegah banjir, Laut Jakarta sudah terlalu kotor, dan pembangunan hunian-hunian mewah harus tetap dilakukan untuk meningkatkan perekonomian kota. Sedangkan kubu kontra, mereka beranggapan bahwa proyek reklamasi hanya menguntungkan pengembang properti dan kaum borjuis saja, sementara para nelayan semakin sengsara dan hanya diberi janji-janji manis. Mereka menilai proyek reklamasi tidak akan menyelamatkan Jakarta dari banjir sebab masalah penyebab utama banjir tidak diselesaikan, yaitu mengurangi penggunaan air tanah dalam yang menyebabkan penurunan tanah (land subsidence). Selain itu, proyek reklamasi akan merusak habitat asli tanaman bakau dan hewan-hewan langka yang ada di Jakarta Utara. Meskipun ide yang dikatakan Gubernur DKI saat itu terbilang cemerlang, seperti banjir yang dapat ditanggulangi, pantai utara Jakarta yang sudah sangat kotor, bahkan profesi nelayan yang harus dilenyapkan dan digantikan dengan profesi lain seperti agen properti. Namun perspektif dan pola pikir yang ada pada orang-orang tersebut seolah tidak menerapkan adanya musyawarah didalamnya. Terlebih kepada dampak negatif kepada masyarakat yang perlu menjadi pertimbangan besar. Tidak semua nelayan dapat beradaptasi dengan profesi baru, tidak semua hal yang hasilnya baik akan berdampak baik.

Banyak pandangan masyarakat yang mengatakan bahwa reklamasi teluk jakarta sangat nekat dan beresiko tinggi. Hal pertama, Proyek reklamasi di Teluk Jakarta tak layak dari aspek lingkungan. Jika alasan pemerintah provinsi beralasan meniru negara lain yang melakukan reklamasi, hal itu dianggap keliru. Jika proyek reklamasi ini tetap diteruskan, lanjutnya, dapat berdampak pada kematian makhluk hidup di dalam laut dan penurunan kecepatan arus yang membuat sirkulasi air tidak berjalan lancar. Kedua, Reklamasi Teluk Jakarta juga dinilai tidak bermanfaat sama sekali bagi lingkungan. Seperti yang telah disebutkan tadi bahwa reklamasi bisa mengurangi banjir. Namun kali ini sebaliknya. Dari sisi lingkungan yang diambil, reklamasi tidak bisa mencegah ada banjir di pesisir, mengurangi sendimentasi di sungai dan kualitas air di sekitarnya. Hal ini juga diperkuat dengan laporan kesimpulan Danish Hydraulic Institute (DHI) pada 2011 yang menjadi konsultan Kementerian Luar Negeri dalam mengkaji dampak lingkungan dari terbentuknya 17 pulau reklamasi tersebut. Dokumen ini dengan jelas, reklamasi membuat terjadi perlambatan kecepatan arus, material lama tertinggal, sendimentasi logam berat, sehingga yang ada ini makin memperparah pencemaran dan sedimentasi. Selain itu juga dapat dipastikan, akibat lanjutan dari reklamasi dapat membunuh biota di sekitar wilayah tersebut. Hal ini tentu akan merugikan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, yang juga menjadi korban dari segi sosial proyek reklamasi. Ketiga tanah reklamasi sangat rentan terhadap likuifaksi selama gempa bumi yang dapat memperkuat jumlah kerusakan yang terjadi pada bangunan dan infrastruktur, dan juga ketika lahan basah diapit oleh tanggul dan dikeringkan untuk polders dan rawa dikeringkan akhirnya akan tenggelam di bawah permukaan air di sekitarnya, meningkatkan bahaya dari banjir. Selanjutnya peninggian muka air laut karena area yang sebelumnya berfungsi sebagai kolam telah berubah menjadi daratan. Akibat peninggian muka air laut maka daerah pantai lainya rawan tenggelam, atau setidaknya air asin laut naik ke daratan sehingga tanaman banyak yang mati, area persawahan sudah tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam, hal ini banyak terjadi diwilayah pedesaan pinggir pantai. Kegiatan masyarakat di wilayah pantai sebagian besar adalah petani tambak, nelayan atau buruh. Dengan adanya reklamasi akan mempengaruhi ikan yang ada di laut sehingga berakibat pada menurunnya pendapatan mereka yang menggantungkan hidup kepada laut. Reklamasi ini akan menghancurkan ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati. Keanekaragaman hayati yang diperkirakan akan punah akibat proyek reklamasi itu antara lain berupa hilangnya berbagai spesies mangrove, punahnya spesies ikan, kerang, kepiting, burung dan berbagai keanekaragaman hayati lainnya. Dari pernyataan-pernyataan yang sudah terpapar dapat disimpulkan bahwa reklamasi teluk Jakarta hanya mementingkan pihak atas tanpa memperdulikan nasib masyarakat yang menengah kebawah. Masyarakat Indonesia yang bermatapencaharian sebagai nelayan tidak terhitung jumlahnya. Tidak etis jika solusi dari kubu pro reklamasi ingin memberikan profesi baru sebagai pengganti matapencaharian mereka sebagai nelayan. Reklamasi Teluk Jakarta juga dapat dibilang terlalu mementingkan ego dan terburu-buru tanpa adanya pertimbangan yang matang, tidak memikirkan hak masyarakat yang berpengaruh langsung di lingkungan reklamasi, dan tidak mengambil jalan musyawarah dengan baik dan benar dari adanya kontroversi yang begitu banyak. Sampai saat ini pun terdengar bahwa adanya pelaku korupsi reklamasi lewat BPRD DKI. Sebagai generasi negara Indonesia, tidak seharusnya menutup mata akan hal ini. Ketika hak masyarakat tidak dilihat lagi dan kemudian reklamasi tidak berjalan lancar, akankah pemerintah negara atau orang-orang yang berwenang dalam hal ini bertanggungjawab atas sebagian hak yang telah dirampas dari masyarakatnya? Sebab Indonesia telah memiliki aturan-aturan dan norma yang seharusnya dipatuhi. Menjalani musyawarah sebagaimana tercantum dalam pancasila sila ke-4, menaati peraturan undang-undang yang berlaku dengan salah satu tujuannya untuk mensejahterakan rakyat, serta menerima hak dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan norma. Hal ini wajib dilakukan setiap warga negara agar terlaksananya setiap kegiatan dengan baik guna mempertegas isi dasar negara yakni untuk Persatuan Indonesia.

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close