BatamKepulauan Riau

17.240 Butir, EKSPOSE Tangkapan Narkotika Oleh Kapolda Kepri

Lihatkepri.com, Batam – Pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2017 sekira pukul 17.00 Wib, Kabid Humas Polda Kepri Drs. S. Erlangga menerangkan Tentang Ekspose Tangkapan Narkotika oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH, Kapolres TanjungPinang, Kabidhumas Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri.

Ekspose Tangkapan Narkotika

Adapun dasar ekspos tersebut yakni, LP – B / 177 / XI / 2017 / KEPRI / SPKT – RES TPI tanggal 30 November 2017 dan LP – A / 144 / K / XI / 2017 / KEPRI / SPK-RES TPI tanggal 30 November 2017, serta LP – A / 145 / K / XI / 2017 / KEPRI / SPK – RES TPI tanggal 30 November 2017.

Sedangkan TKP terjadi di 3 tempat yakni,  BANDARA RHF Tanjungpinang, dengan tersangka seorang laki-laki dengan inisial MR, Laki-laki, 27 Tahun, Islam, Pelajar/Mahasiswa,Kecamatan Kendari Barat – Kota Kendari dan Kamar 320 Hotel Kaputra Tanjungpinang dengan tersangka 4 (empat) orang laki-laki yaitu, a. Inisial AR, Laki-laki, 35 Tahun, Islam, Kota Kendari – Prov. Sulawesi Tenggara. b. Inisial RHA, Laki-laki, 29 Tahun, Islam,Kota Kendari – Prov. Sulawesi Tenggara. c. Inisial PS, Laki-laki, 27 Tahun, Islam, Kota Kendari – Prov. Sulawesi Tenggara. d. RPP, Laki-laki, 27 Tahun, Islam, Kota Kendari – Prov. Sulawesi Tenggara.

Untuk tempat ke 3 yakni di Kamar 2204 Hotel Pelangi Tanjungpinang dengan tersangka seorang laki-laki inisial RRN, Laki-laki, 25 Tahun, Islam,Kendari Barat – Kota Kendari.

Adapun barang bukti, di TKP Bandara berupa :
– 1 (satu) Paket besar yang diduga yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi warna pink berlogo Hello Kitty.
– 1 (satu) lembar tiket pesawat LION AIR a.n RUDDY CHAMINAI.
– 2 (dua) lembar KTP a.n MR. Dan RUDDY CHAMINAI.
– 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG warna putih beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit Handphone Merk I-PHONE warna silver beserta kartu didalamnya.
– 5 (lima) helai celana dalam.

Sedangkan barang bukti di TKP kamar 320 Hotel Kaputra Tanjungpinang berupa :
– 1 (satu) bungkusan berisi Pil berlogo Hello Kitty warna Pink diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi.
– 1 (satu) unit Handphone Merk IPHONE 7 Plus warna hitam beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit Handphone Merk IPHONE 6S warna putih beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY J3 warna hitam beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY S6 EDGE warna gold beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO F5 warna putih beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY S8 warna hitam beserta kartu didalamnya.
– 1 (satu) lembar tiket pesawat Xpress Air a.n AR.
– 1 (satu) lembar tiket pesawat LION AIR a.n AR.

– 8 (delapan) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n PS, a.n CHOIRUL ANWAR, a.n RPP, a.n SUKIRMAN, a.nARMAN SANDA, a.n BAGUS KURNIAWAN, a.n AR, a.n MOCHAMMAD HANAFI.
– 1 (satu) buah tas Merk NIKE warna hitam.

Selanjutnya barangbukti di TKP kamar 2204 Hotel Pelangi Tanjungpinang berupa :
– 5 (lima) bungkusan berisi Pil berlogo Hello Kitty warna pink diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi.
– 1 (satu) unit Handphone Merk IPHONE 6 Plus warna putih beserta kartu didalamnya.
– 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam dengan less putih.
– 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n RRN.

Adapun berat barang bukti berjumlah 17.240 Butir dengan Berat bersih 5.032, 64 gram. Sedangkan pasala yang dilanggar yakni, Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Adapun kronologinya yakni, pada hari Kamis tanggal 30 November 2017 sekira pukul 09.10 Wib dilakukan pemeriksaan Body Search oleh Anggota AVSEC Bandara RHF Kota Tanjungpinang terhadap seorang laki-laki dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut terlihat mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan ulang diruang khusus.

Saat dilakukan pemeriksaan khusus terhadap laki-laki tersebut mengaku bernama MR telah didapati 1 (satu) bungkus repling plastik bening yang disimpan diselakangan celana dalam berlapis-lapis kurang lebih 5 (lima) lapis celana dalam. Setelah itu Anggota AVSEC Bandara RHF Tanjungpinang melaporkan kepada Kepala Dinas AVSEC Bandara RHF Kota Tanjungpinang.

Kemudian Kepala Dinas AVSEC berkoordinasi dengan Kapolsek Bandara RHF yang kemudian menyerahkan kepada Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang. Kemudian setelah dilakukan Interogasi oleh Sat Res Narkoba tersangka mengaku berangkat membawa Narkotika jenis Ekstasi tersebut tidak sendiri melainkan bersama dengan 3 (tiga) orang temannya yang lain, sehingga Langsung dilakukan pengejaran dan dilakukan penangkapan dikamar 320 Hotel Kaputra sekira pukul 13.00 Wib dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus berisi Pil berlogo Hello Kitty diduga Narkotika jenis Ekstasi yang disembunyikan diatas Plafon kamar mandi dan diamankan 5 (lima) orang laki-laki dengan Inisial AR, RPP, PS, RHH, RRN.

Kemudian dari pengakuan tersangka dengan Inisial RRN mengaku barang bukti yang lain disembunyikan di kamar 2204 Hotel Pelangi Tanjungpinang, dan dengan dipimpin langsung oleh Waka Polres Tanjungpinang Kompol ANDI RAHAMANSAH, SIK dilakukan penggeledahan di kamar 2204 Hotel Pelangi Tanjungpinang sekira pukul 14.00 Wib ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus berisi Pil berlogo Hello Kitty diduga Narkotika jenis Ekstasi yang diakui untuk dibawa oleh temannya inisial AR, RPP, PS, RHH ke Jakarta. Kemudian semua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba guna dilakukan penyelidikan dan Penyidikan selnjutnya.

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close