Kolom Pembaca

PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Indonesia merupakan suatu Negara yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selain Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, juga di buat dan diberlakukan Aturan-Aturan yang fungsinya untuk mengatur segala tingkah laku dari masyarakat Indonesia. Salah satunya yaitu UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pasca munculnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, seluruh sistem pemerintahan desa berubah secara dramatis. Di dalam UU No. 6 Tahun 2014 dijelaskan bahwa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di sini di dalam Pasal 1 Ayat 12 UU No. 6 Tahun  2014 itu sendiri dielaskan bahwa, Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Dengan mengacu pada pengertian di atas maka diperlukan upaya penyuksesan implementasi UU tersebut pada aspek implementasi desa mandiri dan partisipatif, dengan memfokuskan pada pemberdayaan masyarakat, yang telah menjadi amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Aspek inilah yang harus menjadi perhatian dan kecakapan pemerintahan desa. Karenanya, mereka harus meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya secara partisipatif untuk tujuan pemberdayaan masyarakat ini, dengan melibatkan keikutsertaan elemen-elemen kunci dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, agar dalam menjalankan peran, kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat berjalan dengan maksimal.

Dalam hal ini, diperlukan sebuah rangkaian pengembangan kapasitas aparatur dan stakeholders pemerintahan desa melalui kegiatan pelatihan dan pendampingan dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang mampu meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam menyusun dan melaksanakan program pembangunan desa yang bertumpu pada pemberdayaan masyarakat desa.

Maka jelas bahwa fokus pelatihan dan pendampingan pemerintahan desa pasca pemahaman Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah penguatan kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dalam hal pemberdayaan masyarakat partisipatif (paradigma desa membangun) dalam koridor good village governance.

Pemberdayaan masyarakat disini bukan berarti untuk membuat masyarakat desa menjadi makin tergantung pada berbagai program pemberian dari pemerintah. Dengan demikian tujuan akhirnya adalah memandirikan masyarakat, memampukan, dan membangun kemampuan untuk memajukan diri ke arah kehidupan yang lebih baik secara berkesinambungan. Pemberdayaan dimaksudkan juga untuk menciptakan keberdayaan masyarakat desa agar mereka dapat berpartisipasi dalam pembangunan yang berpusat pada rakyat. Pemberdayaan tidak hanya menyangkut pendanaan tetapi juga peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan.

Pemberdayaan masyarakat disini adalah meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa dalam meningkatkan taraf hidupnya. Pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan menempatkan masyarakat desa sebagai pihak utama atau pusat pengembangan. Pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat desa guna menganalisa kondisi dan potensi serta masalah-masalah yang perlu diatasi, yang intinya adalah melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemberdayaan masyarakat desa itu sendiri.

Didalam melakukan pemberdayaan, keterlibatan masyarakat yang akan diberdayakan sangatlah penting sehingga tujuan dari pemberdayaan dapat tercapai secara maksimal. Program yang mengikutsertakan masyarakat memliki beberapa tujuan, yaitu agar bantuan tersebut efektif karena sesuai dengan kehendak dan mengenali kemampuan serta kebutuhan mereka, serta meningkatkan keberdayaan (empowering) masyarakat dengan pengalaman merancang, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan upaya peningkatan diri dan ekonomi.

Untuk itu diperlukan suatu perencanaan pembangunan yang didalamnya terkandung prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat. Dalam perencanaan pembangunan seperti ini, terdapat dua pihak yang memiliki hubungan yang sangat erat yaitu pertama, pihak yang memberdayakan (community worker) dan kedua, pihak yang diberdayakan (masyarakat). Antara kedua pihak harus saling mendukung sehingga masyarakat sebagai pihak yang akan diberdayakan bukan hanya dijadikan objek, tapi lebih diarahkan sebagai subjek (pelaksana). Pemberdayaan merupakan suatu bentuk upaya memberikan kekuatan, kemampuan, keterampilan, pengetahuan dan berbagai bentuk inovasi kreatif sesuai dengan kondisi, yang secara potensial dimiliki oleh desa itu sendiri.

 

 Oleh: HENDRI (Mahasiswa STISIPOL RAJA HAJI)

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close