BintanKepulauan Riau

Menara Dayamitra Diawasi Satpol Bintan

Lihatkepri.com, Bintan – Menara telekomunikasi milik PT. Dayamitra kembali menjadi pengawasan Satpol PP Bintan bersama tim terpadu Dishub, DPMPTSPTK,kamis (13/10).

Pertemuan dipimpin langsung oleh Kasatpol Bintan Insan Amin yang dihadiri perwakilan dari perusahaan “Derek Riwoe dihadapan OPD terkait melalui surat pernyataan yang diberikan Satpol, menjelaskan secara rinci bahwa Pihak perusahaan bersedia melengkapi dokumen perizinan sesuai dengan perda no 1/2012 ttg bangunan gedung, perda no 2/2016 ttg ketertiban umum.

Masih menurut “Derek Riwoe Dalam waktu dekat perusahaan akan segera melanjutkan ke PTSP untuk mendapatkan IMB, sebab saat ini berkas masih diproses di Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya sudah mendapatkan rekomendasi ketinggian dari Dinas Perhubungan”.

Dalam rangka meningkatkan PAD Dan juga memajukan perekonomian diBintan Satpol akan monitor bahwa perusahaan berjanji akan membayar denda retribusi ke BPPRD Bintan sesuai ketentuan perda no 1/2011 ttg pajak dan retribusi daerah, dimana tower ini sudah berdiri selama 4 tahun, jelas Insan Amin didampingi Ali Bazar sepaku Kabid Penegakan Perda Bintan.

Terkait beberapa hal yang disepakati Perusahaan kepada Pemda Bintan, “Ali Bazar bersama Tim OPD akan terus melakukan upaya pengawasan terhadap pengurusan perizinan yang belum selesai dan perusahaan baru diizinkan beroperasi jika tertib administrasi sudah tuntas”.

Dilain sisi Sukiyadi PPNS menjelaskan terkait lepasnya penyegelan yang telah disegel satpol Bintan beberapa waktu akibat bangunan yang belum memiliki perizinan namun line ppns tsb dilepas oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close