BatamKepulauan Riau

Ditresnarkoba Polda Kepri Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Lihatkepri.com, Batam – Pada hari Jumat tanggal 29 September 2017 sekira pukul 11.00 Wib, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan Tentang Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja, di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Jumat (29 September 2017) sekira pukul 10.00 wib oleh Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon SH, MH, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso SH, dihadiri oleh Perwakilan dari Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat. Laporan Polisi : LP – A / 120 / IX / 2017 / SPKT – Kepri.

Adapun kronologisnya, bahwa pada hari Rabu tanggal 06 September 2017 sekira pukul 12.30 wib anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berinisial WP alias W di dalam Hall Deck 4 Kapal Pelni KM. Kelud yang berlabuh di Pelabuhan Pelni Batu Ampar – Kota Batam dikarenakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus daun kering berupa Ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit lakban warna coklat dari badan pelaku WP alias W yang saat itu diselipkan dibagian perut pelaku WP alias W.

Kemudian ditemukan juga 1 (satu) bungkus daun kering berupa ganja yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit lakban warna coklat dari bagian pinggang pelaku WP alias W, selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap pelaku WP alias W dan ianya mengaku bahwa daun kering berupa ganja tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki bernama Aldi (DPO) DI PINGGIR JALAN Tembung pasar 10 Medan (Sumut) dengan cara membeli seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti tersebut berupa Narkotika Jenis Daun Ganja Kering seberat 460 (empat ratus enam puluh) gram dengan rincian : Total keseluruhan yang dimusnahkan : 437,5 (Empat ratus tiga puluh tujuh koma lima) gram, dan Untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan : 21,5(dua puluh satukoma lima) gram, serta Untuk pembuktian di pengadilan sisa dari hasil Puslabfor Polri : 1 (satu) gram.

Narkotika Jenis Daun Ganja Kering seberat 330 (tiga ratus tiga puluh) gram dengan rincian : Total keseluruhan yang dimusnahkan : 310,8 (tiga ratus sepuluh koma delapan) gram, dan Untuk dikirim ke Puslabfor Polri : 18,2 (delapan belas koma dua) gram, sserta Untuk pembuktian di pengadilan sisa dari hasil Puslabfor Polri: 1 (satu) gram.

Jumlah tersangka 1 (satu) orang dengan inisial WP alias W, dengan Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 Tentang Narkotika .

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close