BatamKepulauan Riau

Tanpa Dokumen Lengkap Pabean, Polda Kepri Tangkap KLM Raja Persada-I GT 103

Lihatkepri.com, Batam – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan Tentang Konferensi Pers terkait penangkapan KLM. Raja Persada-I Gt. 103 yang mengangkut ±2000 (dua ribu) karung pakaian bekas dan barang – barang bekas lainnya tanpa dilengkapi dengan dokumen pelengkap pabean yang dilaksanakan di Mako Dit Pol Air Polda Kepri, Sekupang, Batam pada hari Senin tanggal 11 September 2017 pada pukul 13.30 wib, dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri, Wadir Dit Pol Air dan dihadiri oleh para awak media.

Adapun, terjadinya perkara tentang kepabeanan yang dilakukan oleh klm. Raja Persada-I Gt. 103 yang dinakhodai oleh saudara inisial H bin J. Di Perairan Batu Besar Nongsa Batam pada posisi koordinat 01° – 10’ – 815” n 104 -° 09’ – 312”e, pada hari Jumat tanggal 08 september 2017 sekira pukul 00.30 wib.

Kejadian ini dilaporkan pada hari jumat tanggal 08 september 2017 sekira pukul 06.00 wib oleh aiptu tahya haryanto (Komandan Kapal Patroli Polisi Barelang xxxi – 3001 ditpolairud polda kepri).

Selaku tersangka, Inisial H bin J (nakhoda kapal klm. Raja persada-i gt. 103). Diduga melanggar pasal 102 undang-undang republik indonesia nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan ; ” barang siapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan undang – undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Berikut kronologis kejadiannya, yakni pada hari jum´at tanggal 08 september 2017, sekira pukul 00.30 wib kapal patroli polisi barelang xxxi – 3001 ditpolairud polda kepri melaksanakan patrol rutin diperairan batu besar nongsa batam pada koordinat 01° – 10’ – 815” n 104 -° 09’ – 312”e memergoki dan memberhentikan 1 (satu) unit kapal klm. Raja persada i gt. 103, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit kapal klm. Raja persada i gt. 103 dan ditemukan klm. Raja persada i gt. 103 tersebut di nakhodai oleh saudara H bin J berlayar dari pelabuhan jurong port singapura tujuan batam bermutan ±2000 (dua ribu) karung pakaian bekas dan

Barang – barang bekas lainnya tanpa dilengkapi dengan dokumen pelengkap pabean selanjutnya terhadap 1 (satu) unit klm. Raja persada i gt. 103, nakhoda dan 10 (sepuluh) orang abk (anak buah kapal) serta muatan di ad – hock dan dikawal menuju ke dermaga ditpolairud polda kepri sekupang batam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti dalam kejadian ini, 1 (satu) unit klm. Raja persada-i gt.103., 1 (satu) bundel dokumen kapal klm. Raja persada-i gt.103., ± 2000 (dua ribu) karung pakaian (bekas), ± 30 (tiga puluh) kasur (bekas), ± 50 (lima puluh) unit tempat tidur rumah sakit (bekas), 1 (satu) unit piano besar. Selain itu juga, ±50 (lima puluh) kursi putar (bekas), ±200 (dua ratus) meja belajar (bekas), ±50 (lima puluh) lemari besi (bekas).
j. ±30 (tiga puluh) karpet gulung (bekas)

Adapun tindakan kepolisian dalam hal ini, membuat laporan polisi nomor : lp – a / 124 / ix / 2017 / spkt – kepri tanggal 8 September 2017 dan Memeriksa saksi-saksi dan tersangka serta Melakukan koordinasi dengan bea cukai batam. Sebenarnya, Penanganan lanjut terhadap perkara tersebut akan diserahkan kepada kantor bea dan cukai batam.

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close