Kolom Pembaca

PEMILU DAN PEREMPUAN

Pemilihan Umum atau Pemilu merupakan rekruitmen orang-orang untuk menduduki jabatan politik tertentu seperti: anggota DPR, Kepala Daerah dan Presiden dengan tata cara yang diatur melalui peraturan perundang-undangan. Melalui Pemilu, rakyat memiliki kesempatan melakukan evaluasi terhadap peserta Pemilu, partai politik dan calon anggota DPR, untuk menentukan apakah mereka masih pantas diberi kepercayaan. Di samping itu, dalam proses menetukan pilihan terhadap calon pemimpin tersebut, rakyat dapat menentukan pilihannya dengan mempertimbangkan visi dan misi calon yang akan dipilihnya, hal ini menunjukkan bahwa melalui Pemilu, rakyat menentukan masa depan daerah, negara dan bangsa, sesuai yang mereka inginkan.

Pemilu menjadi tempat rakyat menggantungkan harapan adanya perubahan ke arah keadaan yang lebih baik, lebih adil dalam distribusi sumber daya, lebih memberi ruang bagi rakyat untuk berpartisipasi dan akhirnya mewujudkan pemerintahan yang menghormati, mempromosikan melindungi dan memenuhi HAM dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakat. Harapan yang digantungkan oleh rakyat pada pemilu tersebut bukanlah yang mustahil untuk diwujudkan. Harapan tersebut akan dapat diwujudkan, sepanjang pemilu diselenggarakan dan dilaksanakan secara bersih dan damai serta taat pada asas-asas penyelenggara pemilu yang Luber dan Jurdil.

Pemilu sering disebut sebagai “Pesta demokrasi” penempatan kata “Pesta” dimaksudkan untuk memberi makna bahwa pemilu adalah suatu peristiwa yang menyenangkan atau menggembirakan. Hal ini dimaksudkan agar setiap warga pemilik hak pilih tidak merasa takut dan berat hati untuk mengikuti pemilu, sehingga semua pihak hadir, memberikan partisipasinya dalam “Pesta demokrasi” tersebut.

Untuk mewujudkan pemilu sebagai sarana menciptakan pemerintahan yang demokratis dan mensejahterakan rakyat, diperlukan partisipasi politik sejati seluruh rakyat. Secara umum partisipasi politik adalah bentuk keikutsertakan seseorang dalam aktifitas politik. Dalam hal ini ada beberapa bentuk partisipasi politik yang dikenal diantaranya yaitu : 1) Keikutsertaan seseorang dalam lembaga pengambilan keputusan publik atau lembaga negara yang dipilih melalui mekanisme pemilihan; 2) Keikutsertaan seseorang di dalam suatu partai politik atau organisasi politik; 3) Keikutsertaan seseorang secara aktif dalam kegiatan politik tanpa menjadi anggota suatu organisasi politik; 4) Keikutsertaan seseorang dalam pemilihan umum untuk merekrut orang-orang untuk menduduki jabatan politik. Maka dengan ini, pada dasarnya partispasi sejati rakyat hanya akan dapat terwujud bila pemerintah, partai politik dan penyelenggara pemilu aktif menyelenggarakan pendidikan politik dan pendidikan pemilih.

Pada kesempatan lain, sebagai suatu proses rekruitmen jabatan politik, pemilu sering dianggap sebagai medan pertarungan perebutan kekuasaan. Layaknya sebuah pertarungan, maka hasil akhir dari pemilu adalah adanya pihak yang kalah dan pihak yang menang. Pihak yang menang adalah mereka yang akan menduduki jabatan politik dan memiliki kekuasaan. Cara pandang terhadap pemilu sebagai medan pertarungan perebutan kekuasaan ini, mengakibatkan penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilu rawan akan praktek-praktek tidak terpuji, seperti : kecurangan, diskriminasi dan kekerasan. Dari praktek-praktek tidak terpuji tersebut, golongan perempuanlah yang selalu menjadi korbannya.

Kecurangan Terhadap Perempuan Saat Pemilu

Perempuan menjadi rentan korban dari praktek kecurangan, disebabkan oleh: 1) perempuan bersikap anti politik atau apolitis. Sikap ini terbentuk karena selama Orde Baru, berpuluh-puluh tahun, rakyat termasuk perempuan dilarang berpolitik. Budaya patriakhi yang mengajarkan bahwa politik dianggap sebagai urusan laki-laki. Sikap a-politis perempuan inilah yang kemudian menjadikannya tidak waspada terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya praktek curang; 2) rendahnya akses perempuan terhadap Informasi. Perempuan adalah pihak yang paling banyak tidak memahami seluk-beluk kepemiluan. Rendahnya akses perempuan terhadap informasi tentang kepemiluan ini, disebabkan oleh karena penyuluhan-penyuluhan lebih banyak mengundang kepala keluarga dan diselenggarakan pada malam hari; dan 3) Keterasingan perempuan. Masih banyak perempuan, khususnya yang berada didaerah pedesaan, wilayah terpencil, terluar dan perbatasan, yang buta huruf dan tidak cakap berbahasa Indonesia. Masyarakat di lingkungan terasing, cenderung mempercayai dan memaklumi tindakan orang lain. Sikap ini, kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk berbuat curang.

Kemudian bentuk-bentuk kecurangan yang mengintai perempuan, antara lain: 1) secara sengaja nama-nama perempuan tidak dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tujuan tindakan ini adalah untuk menghilangkan hak pilih perempuan; 2) Adanya penolakan memberikan layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dan Kartu Keluarga (KK) dengan tujuan agar yang bersangkutan tidak dapat mengurus hak pilihnya, manakala namanya tidak ada dalam DPT; 3) Adanya tindakan manipulasi data dan informasi, seperti misalnya menggunakan forum pendidikan pemilih untuk mengarahkan pada partai atau nama tertentu; 4) Secara sengaja menahan, atau menyembunyikan atau menggelapkan surat undangan pemilih dengan tujuan menghalangi pemilih menggunakan hak pilihnya, dan masih banyak lagi contoh lainnya.

Diskriminasi Terhadap Perempuan Saat Pemilu

Praktek-praktek diskriminasi terhadap perempuan dalam pemilu masih tetap saja terjadi, diantaranya adalah : 1) menutup akses perempuan untuk memperoleh pendidikan dan informasi terkait pemilu. Diskriminasi dapat dilakukan secara sengaja tidak melibatkan perempuan atau mengundang perempuan untuk berpartisipasi, misalnya kegiatan diselenggarakan pada waktu malam hari, sehingga perempuan tidak dapat mengikuti pendidkan tersebut; 2) adanya pihak-pihak yang merintangi perempuan pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya, misalnya pekerja rumah tangga yang dilarang oleh majikannya untuk pulang ke daerahnya untuk mengikuti pemilu, buruh pabrik yang tidak mendapatkan ijin atau cuti untuk memilih; dan beberapa contoh lainnya.

Kekerasaan Terhadap Perempuan Saat Pemilu

Kekerasan yang sering terjadi saat pemilu kepada perempuan yang mengakibatkan perempuan mengalami penderitaan secara fisik dan mental serta diliputi rasa takut dan kehilangan rasa aman sekaligus merupakan penghancuran harga diri dan martabat perempuan. Misalnya: 1) kekerasan terhadap perempuan pada masa kampanye, terutama saat pengerahan dan pengumpulan massa dalam suatu ruangan terbuka, yang mengakibatkan berbagai pelecehan seksual terhadap perempuan; 2) pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap perempuan untuk memilih partai politik atau calon pemimpin tertentu, dan beberapa contoh lainnya.

Praktek-prkatek kecurangan, diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan pada saat pemilu tentunya merupakan tindakan yang melanggar prinsip demokrasi dan asas-asas pemilu yang LUBER dan JURDIL. Dan hal-hal ini harus benar-benar kita sikapi bersama, terutama lembaga-lembaga yang bertanggung jawab mengayomi hak-hak perempuan, misalnya : Lembaga Perlindungan Perempuan yang dinaungi pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat khusus perlindungan hak-hak perempuan dan lembaga-lembaga lainnya yang mengurus, memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak perempuan dalam hal politik.

UUD 1945 dan berbagai peraturan perundangan di Indonesia, mengakui bahwa setiap warga negara, laki-laki maupun perempuan, memiliki hak pilih yang sama. Hak pilih adalah hak untuk memilih dan hak untuk dipilih. Sejak pemilu pertama tahun 1955, perempuan Indonesia telah memiliki hak pilih. Padahal saat itu, banyak negara yang mengaku sebagai negara demokratis, tetapi tidak memberikan hak bagi perempuan untuk memilih dalam pemilu.

Pengakuan Indonesia terhadap hak pilih perempuan, tidak saja diatur dalam peraturan perundangan nasional, tetapi juga mengesahkan instrument Hukum Internasional, sebagai peraturan nasional, yaitu Konvensi Mengenai Hak-Hak Politik Perempuan (Convention on The Political Right of Womwn).

Konvensi mengenai Hak-Hak Politik Perempuan, di setujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan resolusi No 640 (III) pada 20 Desember 1952 dan dinyatakan berlaku sejak 7 Juli 1954. Indonesia mengesahkan (ratifikasi) konvensi ini, melalui Undang-undang No 68 Tahun 1958 yang disahkan pada 16 Desember 1958.

Pasal-pasal penting dalam Konvensi ini adalah : Pasal 1, Perempuan berhak untuk memberikan suara dalam semua pemilihan dengan syarat-syarat yang sama dengan laki-laki, tanpa diskriminasi; Pasal 2, Perempuan berhak untuk dipilih bagi semua badan yang dipilih secara umum, diatur oleh hukum nasional dengan syarat-syarat yang sama dengan laki-laki, tanpa ada diskriminasi; dan Pasal 3, Perempuan berhak untuk memegang jabatan publik dan menjalankan semua fungsi publik, diatur oleh hukum nasional dengan syarat-syarat yang sama dengan laki-laki, tanpa ada diskriminasi.

Dengan ini, pada intinya Indonesia telah sejak lama mengakui hak-hak politik warga negaranya yang berjenis kelamin perempuan, walau seiring perjalanan bangsa Indonesia, hak politik tersebut mengalami pasang surut.

Pemilih perempuan, pada dasarnya sangat rentan untuk kehilangan perannya sebagai subjek dalam pemilihan umum. Hal ini terjadi karena sebagian besar perempuan pemilih terkadang tidak memiliki kuasa atas dirinya. Ketika masih lajang, perempuan berada dalam kuasa orang tuanya. Saat telah menikah, mereka berada dalam kuasa suaminya. Orang tua, terutama ayah dan suaminyalah yang memutuskan banyak hal terkait kehidupan perempuan. Oleh karenanya saat menggunakan hak pilihnya, perempuan sangat rentan untuk mengalami pengaruh dari suami dan orangtuanya, sehingga mereka tidak dapat secara bebas dan mandiri menentukan pilihannya. Ketidakmandirian perempuan dalam memilih menjadi semakin mutlak, ketika perempuan tidak berdaya secara politik karena rendahnya pengetahuan mereka terhadap hak-hak politiknya.

Untuk memberdayakan perempuan sebagai pemilih mandiri yang dapat menjadi subjek dalam pemilihan umum, diperlukan pendidikan politik bagi perempuan dan laki-laki. Yaitu pendidikan yang membuat perempuan menyadari hak-hak politik yang dimilikinya dan menjadikan laki-laki terutama suami atau ayah mereka lebih menghargai dan menghormati hak-hak politik perempuan. Sehingga perempuan sebagai pemilih dapat sungguh-sungguh menjadi subjek.

Pemilu dan partisipasi politik perempuan memiliki hubungan yang sangat erat. Pemilu adalah wujud dari pengakuan dari pentingnya partisipasi politik perempuan. Sebaliknya, partisipasi politik perempuan adalah kunci utama keberhasilan dan penentu kualitas penyelenggara pemilu.

Perempuan pemilih adalah subjek penentu. Karena perempuan pemilih menentukan, proses politik seperti apakah yang terjadi dalam pemilu. Pilihan terhadap proses politik ini juga akan menentukan hasil pemerintahan yang akan datang.

 

Oleh :

William Hendri, SH.,MH. (Kepala Subbag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kota Tanjungpinang dan Pengurus ICMI Kota Tanjungpinang)

 

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close