Kolom Pembaca

Korupsi Ibarat Penyakit Menular Yang Mematikan

Korupsi menurut Pasal 3 UU 31/1999 menyebutkan : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Namun ada juga definisi korupsi yang sering digunakan sebagai acuan dalam studi korupsi lintas negara adalah definisi korupsi menurut Transparency International (TI). Dimana korupsi adalah “the abuse of public office for private gain”. Kofi A. Anann (UN, 2014): korupsi ibarat penyakit menular yang menjalar pelan namun mematikan, menciptakan kerusakan yang sangat luas di masyarakat.

Korupsi merusak demokrasi dan supremasi hukum, mendorong pelanggaran terhadap hak azasi manusia, mendistorsi perekonomian, menurunkan kualitas kehidupan dan memungkinkan organisasi criminal, terorisme dan berbagai ancaman terhadap keamanan untuk berkembang.

Sebagaimana dengan pemaparan definisi korupsi menurut UU dan menurut para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwasanya korupsi adalah penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diibaratkan seperti penyakit menular yang mampu mematikan rongga kehidupan orang banyak.

Tentu dalam hal ini pastinya kita perlu kaitkan perilaku korupsi dengan kehidupan kita saat ini. Sudah menjadi hal yang biasa bagi rakyat Indonesia mengkonsumsi berita tentang kasus korupsi sebab tidak sedikit pejabat negara dari tingkatan pusat hingga ke sektor desa yang telah mendekam di tahanan akibat melakukan praktek tindak pidana korupsi.

Berdasarkan data yang didapat dari Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2016 mencatat ada 292 kasus korupsi dipemerintahan Kabupaten/Kota dengan nilai korupsi Rp 478 Miliar. Terdapat 62 kasus korupsi di pemerintahan desa senilai Rp 18 miliar serta 28 kasus dikementrian dengan nilai korupsi 206 miliar. Ini baru sekaliber data tahun 2016 belum termasuk data tahun 2017 yang beritanya kerap menjadi trending diIndonesia.

Praktek korupsi di tingkat nasional sampai level kabupaten juga akan berakar pada kasus suap dan hal ini terjadi biasanya melibatkan kepala daerah ataupun pejabat pemerintahan yang berurusan dengan pemberian izin membuka lahan, pembangunan ataupun izin pertambangan lainnya. Adapun praktek korupsi didesa-desa biasanya terjadi karena kurangnya SDM dalam mengelola keuangan daerah serta minimnya pengawasan dari peemrintah itu sendiri.

Inilah yang menjadi pekerjaan berat buat Bangsa Indonesia untuk membasmi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Pasti dalam kenyataannya memberikan kerugian yang besar buat negara. Seperti halnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan lembaga Anti Rasuah lainnya yang telah berbuat banyak mencegah ataupun membrantas tindak pidana korupsi dinegeri ini perlu kita dukung.
Agar negeri ini semakin bersih dari korupsi dan jauh dari kerugian yang didapatkan kelak. Kita juga perlu mendukung upaya pemerintah sebagaimana yang diucapkan oleh Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih (web resmi Kemendagri) untuk melakukan penguatan Inspektorat daerah agar bisa leluasa melaporkan dugaan penyimpangan ditingkat pemerintahan daerah.

Nah, Perlu juga kita tahu bahwasanya Korupsi memiliki korelasi/Hubungan positif dengan: Ketimpangan (Indeks Gini), Pengangguran (Angka pengangguran), Konflik (Indeks konflik) dan Korupsi memiliki korelasi negatif dengan: Perekonomian (PDB), Pembangunan Manusia (HDI), Demokrasi (Polity IV), Investasi (FDI). Negara dengan tingkat korupsi yang tinggi, cenderung akan mendorong keluar (drive-out) investor yang mengandalkan kompetisi kualitas dan inovasi teknologi (good investor) (Cuelvo-Cazzura, 2006) Disaat bersamaan, negara dengan tingkat korupsi yang tinggi, akan menarik investor yang mengandalkan penyogokan sebagai salah satu praktik usaha (bad investor).

Kerugian korupsi tentunya menghancurkan pondasi moral serta tujuan dari hidup bersama. Korupsi membiarkan orang miskin untuk tidak mendapatkan pelayanan public dan mengabadikan kemiskinan( pelanggaran HAM by ommission). Korupsi juga menaikkan biaya untuk menjalankan aktivitas bisnis dinegeri kita. Bahkan yang lebih bahayanya lagi adalah Korupsi menghancurkan kepercayaan publik atas pemerintah.

Kerugian korupsi akan menjadi kerugian bagi negara yang tentu saja kerugian ini ditanggung oleh rakyat yang tidak berdosa katakanlah dari pajak Ibu-Ibu rumah tangga yang membeli susu buat anak bayinya, kerugian negara juga akan di tanggung oleh pelajar dan mahasiswa dari pajak pembelian buku maupun tas, kerugian negara akibat korupsi juga akan di tanggung dari orang-orang sakit yang membeli obat di apotek serta masih banyak lagi rakyat yang tak berdosa yang menanggung kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi.

Oleh sebab itu hendaknya kita memberikan harapan serta dukungan kepada lembaga anti korupsi atau KPK untuk memberantas kasus korupsi serta turut membantu menjadi kontrol sosial baik itu dari tokoh masyarakat, tokoh muda ataupun masyarakat lainnya agar negeri ini menjadi negeri yang bersih dan sejahtera tanpa korupsi.

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close