Kepulauan RiauTanjungpinang

Lis Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016

Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2016 oleh Walikota Tanjungpinang.

Jalannya rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD, Suparno dan Wakil Ketua II Ahmad Dani, turut hadir 14 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta dihadiri Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, SH, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M.Si dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Rapat paripurna terbuka sempat diskor lebih kurang 15 menit dikarenakan Anggota DPRD yang menghadiri rapat paripurna ini tidak kuorum, namun setelah kuorum skor dibuka dan diawali pembacaan do’a demi kelancaran rapat, paripurna dilanjutkan dengan pidato Walikota Tanjungpinang yang dibacakan langsung oleh H. Lis Darmansyah, SH.

Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2016 beserta lampiran laporan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Hal ini ditandai dengan telah diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun 2016 pada tanggal 5 Juni 2017 yang lalu kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Walikota Tanjungpinang dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang.

Berkat usaha dan komitmen bersama dalam mengikuti aturan regulasi dan petunjuk-petunjuk teknis baik dalam bentuk peraturan kepala daerah tentang kebijakan akutansi, sistem akutansi serta pernyataan standar akutansi pemerintah, alhamdulillah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berhasil Pemerintah Kota Tanjungpinang peroleh kembali, yang merupakan tahun ketiga predikat WTP berhasil diraih secara berturut-turut, Lis dalam lanjutan pidatonya.

Lis menyampaikan, substansi ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 disusun melalui proses konsolidasi atau penggabungan terhadap laporan keuangan SKPD, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah dan unit-unit terkait lainnya yang mengelola aset Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan tujuan untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang selama periode pelaporan 1 Januari s.d 31 Desember 2016 yang pendanaannya bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2016.

Walikota melaporkan, realisasi anggaran pada ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2016, pendapatan dengan anggaran sebesar Rp.1.047.234.876.955,00 dengan realisasi sebesar Rp.948.661.599.246,15 atau sekitar 90,59% dan pendapatan asli daerah dengan anggaran sebesar Rp.118.984.562.238,00 dengan realisasi Rp. 126.045.740.738,15 atau sekitar 105.93%.

Lis, menyadari bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 masih belum sempurna, untuk itu saya mengharapkan tanggapan, arahan, saran dan kritik yang membangun untuk dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kinerja Pemerintah Kota Tanjungpinang di tahun yang akan datang, Lis mengakhiri pidatonya.

Sebelum rapat paripurna terbuka ini ditutup, dilanjutkan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2016 oleh Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, SH kepada Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno dan Wakil Ketua II, Ahmad Dani. (Sumber : Humas DPRD Tanjungpinang/Myr)

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close