Kolom Pembaca
KORUPSI, KOK MERAJALELA !! REVOLUASI MENTAL JALAN TERUS
Dibangunnya reformasi birokrasi adalah untuk mengurangi matarantai tindakan tidak terpuji pada oknom penyelenggara negara, berdasarkan definisi bahwa, “Birokrasi adalah suatu konsep yang dinamakan agen perubahan (agent of change) merupakan individu atau kelompok yang secara langsung atau tidak langsung menyebabkan atau mempercepat terjadinya perubahan sosial, budaya, atau perilaku.”
Dalam PermenpanRb No. 27 Thn 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa Agen Perubahan adalah individu/kelompok terpilih yang dijadikan contoh dan panutan baik dalam integritas maupun kinerjanya yang tinggi. Agen Perubahan (RB) berperan sebagai role model. Sedangkan yang dimaksud dengan Individu adalah pimpinan instansi pemerintah dan/atau pegawai. Sementara definisi Kelompok yaitu kumpulan dari pegawai-pegawai dalam suatu instansi pemerintah yang memiliki tujuan yang sama, serta Forum Agen Perubahan adalah pertemuan para Agen Perubahan sebagai sarana komunikasi bagi agen perubahan dalam pertukaran pengetahuan dan pengalaman untuk mempercepat dan memperkuat terjadinya perubahan pada organisasi tersebut.
Istilah revelosi mental mulai menggema, setalah digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia yang ke tujuh, Joko Widodo. Menurut beliau, terminologi “revolusi” tidak selalu berarti perang melawan penjajah, kata revolusi merupakan refleksi tajam bahwa karakter bangsa harus dikembalikan pada aslinya merupakan bangsa yang berkarakter santun, berbudi pekerti, ramah, dan bergotong royong, karakter tersebut merupakan modal yang seharusnya dapat membuat rakyat sejahtera. Korupsi, kolusi, nepotisme, etos kerja tidak baik, bobroknya birokrasi, hingga ketidak disiplinan. Kondisi itu dibiarkan selama bertahun-tahun dan pada akhirnya hadir di setiap sendi-sendi kehidupan dalam perilaku oknum masyarakat sipil, pelaksana penyelenggaraan negara. Untuk melakukan serangan terhadap musuh tersebut saat ini dibutuhkan para orang-orang yang militansinya kokoh, atau istilah yang dipakai oleh militer adalah prajurit handal yang dalam hal ini disebut sebagai agen perubahan. Fungsinya untuk mengembalikan karakter warga negara, aparatur penyelenggara negara kepada apa yang menjadi keaslian tujuan Negara ini dimerdekakan, orisinalitas, mempunyai identitas sebagai suatu bangsa yang melayani rakyatnya.
Pasca reformasi biroksi, korupsi terus terjadi..bahkan sering terjadi, merajalela dari oknum pemerintahan pusat, wakil rakyat, pihak swasta berkolaborasi hingga ke daerah. Zamarn Soeharto (Presiden) kita mengenal istilah pengawasan melekat ada tanggungjawab moral dari pimpinan hinga ke anak buah sama-sama menanggung malu, dan diperiksa sampai ke atasan paling tinggi. Karena terjadi pada sebuah organisasi yang memiliki atasan (pemimpin) yang seharusnya bertanggungjawab secara keseluruhan. Pasca reforamsi biroksi hampir 90 persen pimpinan tidak mau tahu dan tidak merasa malu bila anggotanya (anak buah) terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan). Mencengangkan kita semua…
Ada delapan area penting manajemen pemerintahan yang perlu dilakukan perubahan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan. Salah satunya adalah perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja) birokrasi, dimana perubahan ini ditujukan untuk mewujudkan peningkatan integritas dan kinerja birokrasi yang tinggi. Makna integritas adalah individu anggota organisasi yang mengutamakan perilaku terpuji, tidak koruptif, disiplin dan penuh pengabdian sehingga dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan makna kinerja tinggi adalah individu anggota organisasi yang memiliki etos kerja yang produktif, bekerja secara profesional dan mampu mencapai target-target tujuan yang ditetapkan sehingga mampu mendorong terwujudnya pencapaian target-target kinerja organisasi tersebut.
Salah satu faktor penting dalam hal perubahan pola pikir dan budaya kerja dilingkungan suatu organisasi adalah adanya keteladanan yang nyata dari pimpinan dan individu anggota organisasi. Pimpinan organisasi mempunyai lingkaran pengaruh yang luas, sehingga perilaku pimpinan akan menjadi contoh bagi para bawahan untuk bertindak dan berperilaku. Perilaku pimpinan yang baik, sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi akan memudahkan usaha untuk mengubah perilaku bawahannya. Selain unsur pimpinan, maka untuk mempercepat perubahan kepada seluruh individu anggota organisasi, sangat diperlukan beberapa individu untuk menjadi unsur penggerak utama perubahan yang sekaligus dapat menjadi contoh dalam berperilaku bagi seluruh individu anggota organisasi yang ada di lingkungan organisasinya. Komitmen pimpinan harus diikuti oleh stafnya, yang mempunyai komitmen dan benar-benar sanggup mewujudkannya dalam ucapan dan tindakan sehari-hari, serta dituangkan dalam kebijakan formal.
Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa; PermenpanRb No. 27 Thn 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah Kriteria Agen Perubahan adalah: berstatus sebagai ASN/TNI/Polri; Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai; Bertanggungjawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; Taat aturan disiplin dan kode etik pegawai serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik; mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya; Inovatif dan pro-aktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi.
Sejak bergulirnya reformasi ternyata masih banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh berbagai oknum pejabat penyelenggara Negara dan penyelenggara pemerintahan dari unsur masyarakat sipil, sampai pada oknum aparat penegak hukum. Pelanggaran Kode etik, hilangnya norma-norma sosial kemasyarakatan, tidak adanya budaya malu, pelanggaran terhadap hukum dan norma-norma sosial saat ini bukan sesuatu yang mencemaskan, bukan sesuatu yang memalukan baik oleh pelakunya, dan lingkungannya.
Jumlah peraturan, UU, dan ketentuan-ketentuan yang dihasilkan oleh lembaga legislatif pada suatu daerah, Negara nyatanya bukan menjadi tolok ukur daerah atau negara tersebut berhasil, namun seberapa besar pengaruhnya terhadap efektivitas, efisiensi tujuan penyelenggaraan daerah atau negara oleh pemerintahnya dapat di wujudkan. UU Anti Narkotika misalnya semestinya mampu menurunkan tingkat kasus narkotika dikalangan masyaraakat. UU Anti Korupsi, semestinya kasus korupsi jauh lebih sedikit dan terus menurun jumlah dan kualitasnya. Peraturan Daerah di masing-masing daerah, banyak yang tidak berfungsi (produktif) seperti Peraturan Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup misalnya kurang berdampak positif terhadap pencegahan perambahan hutan, pembakaran hutan, perluasan industry pesisir pantai dan laut yang berdampak sosial, yang kesemunya itu secara berangsur-angsur berdampak pada ekosistem dan mata rantai kehidupan manusia dalam waktu jangka pendek maupun jangka panjang.
Yang dimaksudkan UU atau peraturan-peraturan lainnya bersifat produktif adalah, menurunnya berbagai tingkat pelanggaran hukum, UU dan peraturan-peraturan lainnya. Mengidikasikan tingginya pengamalan nilai-nilai hukum, UU, dan peraturan-peraturan lainnya pada masyarakat atau bahkan negara ini di akui sebagai negara bersih, pemerintahan bersih (clean goverment). Negara ini semestinya malu jika oknum penegak hukum melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara. Bahkan sebagai warga Negara Indoensia perbuatan-perbuatan seperti Korupsi, Narkoba semestinya disadari sebagai perbuatan menentang Pancasila.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata korupsi berasal dari bahasa Inggris, yaitu corruption, yang artinya penyelewengann atau penggelapan uang Negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Dalam Al-Quran; Surah Ali Imran (3 : 161), yang artinya;
“Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harga rampasan perang). Barang siapa berhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi.”
Menurut Ibnu Abbas, ayat ini diturunkan pada saat (setelah) terjadinya perang badar dimana harta rampasan perang tersebut diambil tanpa sepengetahuan pimpinan pasukan, mengambilan harta rampasan perang yang tanpa sepengetahuan pimpinan pasukan saja sudah tergolong “berhianat”, apalagi saat ini setiap harta dan kekayaan sudah jelas pemiliknya, dan peruntukkannya.
Sebagai mengingatkan kita, bahwa pelaku tindakan korupsi dikategorikan melakukan “Jinayah Kubro” (dosa besar) dan harus dikenai sanksi dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan kakinya dengan cara menyilang (tangan kanan dengan kaki kiri atau tangan kiri dengan kaki kanan) atau di usir. Melihat pengentasan tindakan korupsi di Indoensia yang kian tak kunjung menurun secara kuantitas bahkan tingkat kualitasnya meningkat (nilai) korupsinya, kiranya diperlukan sanksi hukum yang lebih berat sehingga memiliki efek jera yang berdampak menakutkan terhadap siapapun yang mencoba akan melakukan hal yang tidak terpuji tersebut