Kolom Pembaca

MARAKNYA PRAKTIK SUAP

Selang empat hari pasca penangkapan oknum DPRD, kepala dinas dan staf DPRD Jatim Provinsi Jatim, Tim Penindakan KPK dikabarkan kembali melakukan kegiatan operasi tangkp tangan (OTT). Kali ini sasarannya dikabarkan seorang oknum petinggi kejaksaan di wilayah Provinsi Bengkulu bersama sejumlah pihak penyuapnya. Fenomena ini merupakan yang Nampak terjadi dan diberitakan oleh media secara langsung. Keberlangsungan terjadinya penangkapan oknum petinggi kejaksaan, tentu saja sangat mencoreng penegakan hukum di negara ini. kondisi ini terjadi di bulan puasa, bulan yang dianggap mulia dari umat muslim.

 Kondisi ini sangat bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Ternyata oknum penegak hukum yang seharusnya terdepan dalam melakukan pemberantasan korupsi, ternyata sebaliknya menciderai penegakan hukum itu sendiri. Bagaimana praktik-praktik yang berlangsung tersebut, jika dihubungkan dengan wacana pemerintah yang lagi giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Jelas sekali korelasinya negative dan membuat persepsi masyarakat semakin kurang percaya terhadap penegakan hukum.

Jika dihubungkan dengan kesadaran penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, pastinya juga melanggar sumpah jabatan dalam institusinya. Karena sebelum menjabat pasti akan bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab. Tetapi prakteknya ternyata lembaga penegak hukum tersebut tidak mampu mencegah terjadinya suap tersebut. seharusnya system yang baik, harus mampu mencegah jangan sampai terjadinya perbuatan menyimpang.

Dengan masih terjadinya operasi tangkap tangan para oknum DPRD, kepala dinas di Provinsi Jatim dan oknum petinggi Jaksa di wilayah Provinsi Bengkulu. Perubahan apa yang ingin dicapai dalam proses pemberantasan korupsi, jika masih terus-menerus praktik suap terjadi di negara ini. kemudian pelakunya oknum penegak hukum lagi, yang seharusnya menjadi contoh atau teladan dalam menegakan hukum. Kondisi ini terjadi juga akibat masih lemahnya control atau pengawasan oleh lembaga atau institusi hukum tersebut terhadap personilnya.

Perubahan terhadap wajah hukum yang bersih, berintegritas dan komitmen yang diharapkan oleh masyarakat, akan mengalami distrust atau ketidak percayaan. Institusi hukum terutama kejaksaan harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lemahnya system pencegahan dini terhadap oknum aparaturnya. Sehingga kalau tidak disikapi dengan pembangunan system hukum yang komprehensif, akan mempengaruhi kepercayaan public terhadap pemberantasan korupsi.

Selain dibenahi system institusi yang tidak ada peluang bagi oknum aparat melakukan perbuatan menyimpang, institusi penegak hukum juga harus membenahi kultur atau budaya aparat yang masih belum menghayati makna integritas dan kejujuran dalam menegakkan hukum tersebut. karena sering kali moral oknum penegak hukum tidak sesuai dengan tuntutan perubahan secara institusi hukum dan harapan publik.

Ditulis oleh : Suyito, M.Si

 

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close