Kolom Pembaca

LPK DI KEPRI MESTINYA TERAKREDITASI

LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) saat ini tumbuh subur di seluruh Kabupaten di Indonesia untuk mendidik, memberi keterampilan, memberi pengetahuan, membekali etika, dan kompetensi lainnya, kepada peserta pelatihan sebagai calon tenaga kerja yang professional. Demikian juga di Kepualauan Riau para stakeholder perusahaan, seiring dengan kemajuan pengetahuan dan tekhnologi serta tuntutan pasar konsumen terhadap hasil produksi barang atau jasa yang mereka butuhkan telah memaksa perusahaan agar calon pekerja memiliki kompetensi sesuai standar nasional Indoensia, dengan harapan lebih berkualitas dan produktif dibidangnya masing-masing.

Provinsi Kepulauan Riau, dan Batam khususnya sebagai Kota Industri, Kota Pariwisata, dan Perdagangan saat ini dan akan datang memiliki banyak tantangan dibidang ketenagakerjaan, salah satunya adalah kualitas dan kemampuan tenaga kerja yang ada belum dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan, demikian juga banyaknya pendatang dari daerah dan negara tetangga lainnya seperti Singapura dan Malaysia yang mencari pekerjaan diberbagai sektor lapangan kerja yang ada di Kepulauan Riau.

Tenaga kerja yang professional memiliki kompetensi hanya dapat diperoleh barangkali melalui program pelatihan resmi sebagaimana dijelaskan dalam; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No.11 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Kerja Nasional di Daerah. Pasal 1 ayat (1) peraturan dimaksud menyebutkan bahwa, “Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.”

Selanjutya penjelasan Pasal 1 ayat (5) menjelaskan bahwa; Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mendukung pencapaian Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, setiap LPK yang ada harus terakreditasi oleh LA-LPK, sebagaimana dijelaskan pada; Pasal 1 aya (11) bahwa; Lembaga akreditasi lembaga pelatihan kerja yang selanjutnya disebut lembaga akreditasi (LA-LPK) adalah lembaga yang bersifat independen dan ditetapkan oleh Menteri yang berfungsi untuk mengembangkan sistem dan melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan kerja.

Dengan terakreditasinya Lembaga Pelatihan Kerja di Kepulauan Riau khususnya Kota Batam yang di targetkan tahun 2017 ini akan terakreditasi sebanyak 30 LPK, maka akan menghasilkan tenagakerja yang memiliki standar kompetensi yang diharapkan.

Pengertian Standar Kompetensi

Berdasar pada arti bahasa, standar kompetensi terbentuk atas kata standar dan kompetensi. Standar diartikan sebagai “ukuran” yang disepakati, sedangkan kompetensi telah didefinisikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan. Dengan demikian dapatlah disepakati bahwa standar kompetensi merupakan kesepakatan-kesepakatan tentang kompetensi yang diperlukan pada suatu bidang pekerjaan oleh seluruh “stakeholder” di bidangnya. Dengan kata lain, yang dimaksud dengan Standar Kompetensi adalah perumusan tentang kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.

Kehadiran KA-LPK (Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja) yang baru tiga tahun didirikan di Kepualaun Riau, diharapkan dapat membantu pemerintah Kepualaun Riau, dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan statuas LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) yang belum terakreditasi menjadi terakreditasi, sehingga menghasilkan peserta pelatihan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai kebutuhan pasar tenagakerja yang ada. Dengan demikian memiliki dampak ekonomis dan kesejahteraan serta mengurangi angka pengangguran.

Ditulis Oleh : Akhirman.MM (Anggota LK-LPK Kepri dan Dosen FE. UMRAH Tanjungpinang)

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close