Uncategorized

BAGAIMANA PERHITUNGAN ZAKAT PENGHASILAN?

[Rilis RZ] – Dalam kitab fiqih kontemporer zakat pendapatan/penghasilan lebih dikenal sebagai zakat profesi. Menurut Dr. Yusuf Qordhowi dalam Fiqhu az-Zakat, zakat profesi adalah pendapatan berupa gaji/upah yang diperolehnya berdasar profesinya. Baik itu dokter, pegawai negeri, konsultan, notaris, kontraktor, sekretaris, manajer, direktur, guru, karyawan dan lain sebagainya.

“Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu, kemudian doakanlah mereka, doamu itu sungguh memberikan kedamaian buat mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah : 103)

Zakat profesi pun bisa dilaksanakan setahun sekali atau sebulan sekali, atau berapa bulan sekali, terserah. Yang jelas, jika ditotal setahun besar zakat yang dikeluarkan akan sama. Namun ingat, ia baru wajib mengeluarkan zakat profesi jika penghasilannya telah mencapai nisab. Jika tidak, tidak wajib zakat.

Nisab zakat pendapatan/profesi mengambil rujukan kepada nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras. Hal ini berarti jika harga beras adalah Rp 10.000/kg maka nisab zakat profesi adalah 520 dikalikan 10.000 menjadi sebesar Rp 5.200.000.

Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan tanaman, dan lebih dekat dengan emas dan perak. Oleh karena itu kadar zakat profesi diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari seluruh penghasilan kotor. Hadits yang menyatakan kadar zakat emas dan perak adalah:

“Bila engkau memiliki 20 dinar emas, dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

Sumber : islampos.com

Transfer zakat :
Mandiri 132000 481 974 5
BNI Syariah 155 555 5589

Atau klik www.sharinghappiness.org

Konfirmasi DONASI/ZAKAT : 081270946025 (whatsapp/call)

#SaatnyaZakat #ZakatProfesi #SharingHappiness #RumahZakat

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close