Kolom Pembaca

MEMPERKUAT ARGUMENTASI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

Munculnya pendapat bahwa Pancasila bukanlah sebuah ideologi, Pancasila hanyalah seperangkat gagasan filosofis (set of phylosophie) dan tidak memiliki dua unsur penting sebagai ideologi, yaitu pertama pemikiran menyeluruh terhadap alam semesta (pandangan dunia), kehidupan dan manusia. kedua darinya lahirlah sistem, perlulah kita kaji secara mendalam.

Pada dasarnya istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti ilmu. Kata ‘idea’ berasal dari bahasa Yunani ‘eidos’ yang artinya ‘bentuk’. Di samping itu ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’. Maka secara harfiah (etimologi), ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ‘idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’. Kemudian Kaelan menyatakan, cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkan karena atas suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita.

Sastrapratedja menyatakan bahwa ideologi adalah seperangkat gagasan/pemikiran yang berorientasi pada tindakan dan diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur. Sementara itu, Mubyarto mendefinisikan ideologi adalah sejumlah doktrin, kepercayaan dan simbol-simbol sekelompok masyarakat atau suatu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman kerja (atau perjuangan) untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa itu.

Selanjutnya Kaelan berpendapat, tiap ideologi sebagai suatu rangkaian kesatuan cita-cita yang mendasar dan menyeluruh yang jalin-menjalin menjadi satu sistem pemikiran (system of thought) yang logis, adalah bersumber kepada filsafat. Dengan lain kata, ideologi sebagai suatu system of  thought mencari nilai, norma dan cita-cita yang bersumber kepada filsafat, yang bersifat mendasar dan nyata untuk diaktualisasikan, artinya secara potensi mempunyai kemungkinan pelaksanaan yang tinggi, sehingga dapat memberi pengaruh positif, karena mampu membangkitkan dinamika masyarakat tersebut secara nyata ke arah kemajuan. Ideologi dapat dikatakan pula sebagai konsep operasionalisasi dari suatu pandangan atau filsafat hidup dan merupakan norma ideal yang melandasai ideologi, karena norma itu akan dituangkan dalam perilaku, juga dalam kelembagaan sosial, politik, ekonomi, pertahanan keamanan dan sebagainya. Jadi filsafat sebagai dasar dan sumber bagi perumusan ideologi yang juga menyangkut strategi dan doktrin, dalam menghadapi permasalahan yang timbul di dalam kehidupan bangsa dan negara, termasuk di dalamnya menentukan sudut pandang dan sikap dalam menghadapi berbagai aliran atau sistem filsafat yang lain.

Menurut Roeslan Abdulgani berkata  bahwa “Filsafat sebagai pandangan hidup pada hakikatnya merupakan sistem nilai yang secara epistemologis kebenarannya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau pedoman bagi manusia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara, tentang makna hidup serta sebagai dasar dan pedoman bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Filsafat dalam pengertian yang demikian ini telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan (belief-system) yang telah menyangkut praksis, karena telah dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupannya. Hal itu berarti bahwa filsafat telah beralih dan menjelma menjadi ideologi”.

Istilah “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin, “Pancasila” memiliki dua macam arti seacara leksikal, yaitu : “panca” artinya “lima”, a) “syila” vokal i pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”; b) “syiila” vokal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”. Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. Nilai berketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah mufakat dan keadilan sosial diangkat dan dijadikan pedoman berkehidupan berbangsa di Indonesia berasal dari nilai-nilai adat-istiadat, kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) Pancasila sebagaimana pendapat yang disampaikan oleh Notonagoro.

Argumentasi Pancasila bukan sebuah ideologi dapat dibantah disamping adalah benar bahwa Pancasila merupakan sebuah sistem filsafat, karena logika berpikir yang membentuk pandangan dunia (world view) masyarakat indonesia dengan telah melekat kuatnya budaya toleransi antar umat beragama, gotong royong, musyawarah, solidaritas atau kesetiakawanan sosial dan sebagainya telah menjadi konsensus bersama secara tidak tertulis dan kemudian dituangkan secara tertulis dalam sebuah kesepakatan sosial (social agreement) yang disebut dengan Pancasila, lalu oleh masyarakat Indonesia dijadikan tujuan serta cita-cita untuk diwujudkan, dipertahankan, dijadikan cara pandang, landasan, keyakinan dan dijadikan pedoman hidup dalam berkehidupan kebangsaan Indonesia yang heterogen atau majemuk, maka sejalan dengan definisi ideologi yang dinyatakan oleh Sastrapratedja dan Mubyarto serta pendapat yang dinyatakan oleh Roeslan Abdulgani, Pancasila yang semula merupakan sistem filsafat kemudian beralih dan masuk kepada wilayah ideologi. Dengan ini dapat ditegaskan, bahwa Pancasila adalah merupakan sebuah ideologi.

Aplikasi Pancasila sebagai sebuah ideologi, teralisasikan melalui pembuatan segala peraturan perundangan-undangan yang mesti wajib berpedoman kepada UUD 1945 yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai luhur Pancasila sebagai sebuah Ideologi negara yang sah.

Sebagai intisari dari nilai budaya masyarakat Indonesia, maka Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya (Ngudi Astuti, 2012).

Franz Magnis Suseno, pada kesempatan ini membagi ideologi menjadi dua tipe ideologi sebagai ideologi suatu negara yaitu ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Pertama. Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain. Isinya dogmatis dan apriori sehingga tidak dapat dirubah atau dimodifikasi berdasarkan pengalaman sosial. Karena itu ideologi ini tidak mentolerir pandangan dunia atau nilai-nilai lain. Ciri khas ideologi tertutup ini adalah : 1) tidak hanya menentukan kebenaran nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar saja, tetapi juga menentukan hal-hal yang bersifat konkret operasional; 2) Tidak mengakui hak masing-masing orang untuk memiliki keyakinan dan pertimbangannya sendiri; 3) Ideologi tertutup menuntut ketaatan tanpa reserve; 4) Ideologi tidak bersumber dari masyarakat, melainkan dari pikiran elit yang harus dipropagandakan kepada masyarakat; dan 5) Baik-buruknya pandangan yang muncul dan berkembang dalam masyarakat dinilai sesuai tidaknya dengan ideologi tersebut.

Kedua. Ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis. Ciri khas ideologi terbuka ini adalah : 1) Nilai-nilai dan cita-cita tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan diambil dan digali dari moral dan budaya masyarakat itu sendiri; 2) Bukan berdasarkan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut; dan 3) Nilai-nilai itu bersifat dasar dan hanya secara garis besar sehingga tidak langsung operasional.

Lalu Murtadha Muthahari seorang filosof muslim kontemporer menyatakan bahwa ada dua jenis ideologi:  Pertama. Ideologi manusiawi yaitu ideologi yang didedikasikan untuk seluruh umat manusia, bukan untuk kelas, ras atau masyarakat tertentu saja. Format ideologi seperti ini meliputi seluruh lapisan masyarakat dan tidak hanya lapisan atau kelompok tertentu saja. Kedua. Ideologi kelas yaitu ideologi yang didedikasikan untuk kelas, kelompok atau lapisan masyarakat tertentu, dan tujuannya adalah emansipasi atau supremasi kelompok tertentu. Format yang dikemukakannya terbatas pada kelompok itu saja, dan pendukung serta pembela ideologi ini berasal dari kelompok itu saja.

Timbul pertanyaan: Pertama. Ideologi Pancasila apakah masuk kepada tipe ideologi terbuka ataukah tertutup? ; Kedua. Ideologi Pancasila apakah masuk kepada jenis ideologi manusiawi atau ideologi kelas? Terkait pertanyaan pertama, sangat jelas bahwa ideologi Pancasila adalah merupakan tipe ideologi terbuka. Ideologi Pancasila bukan ideologi yang sifatnya dipaksakan. Ideologi Pancasila lahir melalui proses pengalian dari nilai moral dan budaya masyarakat Indonesia melalui musyawarah yang kemudian melahirkan konsensus bersama masyarakat Indonesia, bukan lahir dari keyakinan pemikiran ideologis seseorang atau sekelompok orang seperti ideologi komunisme, fasisme dan lain-lain yang lebih bersifat tertutup. Terkait hal ini, Kaelan berpendapat, bahwa unsur-unsur Pancasila diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimilki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komperhensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia. Selanjutnya Ngudi Astuti berpendapat, bahwa Pancasila dilihat dari sifat-sifat dasarnya, dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Pancasila sebagai ideologi terbuka memiliki dimensi-dimensi idealitas, normatif dan realitas. Rumusan-rumusan Pancasila sebagai ideologi terbuka bersifat umum, universal, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Menjawab pertanyaan kedua, perlu diketahui bahwa Pancasila sebagai sebuah ideologi telah memuat segala bentuk perlindunan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) atau memanusiakan manusia. Kultur budaya masyarakat Indonesia yang majemuk dalam keberagaman terayomi dalam naungan Ideologi Pancasila serta hak-haknya individu maupun kelompok masyarakat tertentu tetap dijaga. Ideologi Pancasila tidak memandang perbedaan derajat terhadap suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) tertentu. Ideologi Pancasila sangat memanusiakan manusia. Menjaga toleransi antar umat beragama dalam berketuhanan, menciptakan dan menjaga peradaban manusia yang manusiawi, menjaga persatuan dalam keragaman suku, agama dan ras, mengedepankan musyawarah mufakat dalam mengatasi permasalahan bangsa serta sebagaimana mungkin untuk menciptakan keadilan didalam masyarakat Indoensia. Dengan ini dapat dikatakan bahwa ideologi Pancasila masuk kepada jenis ideologi yang bersifat manusiawi. Sangat berbeda sekali ideologi yang sifatnya memperjuangan emansipasi kelas seperti ideologi komunisme pada kelompok proletar atau buruh, kapitalisme pada kelompok pemodal semata, fasisme (basis filsafatnya Friederich Nietzsche) pada kelompok manusia yang merasa sebagai ras yang paling unggul seperti di jerman bahwa ras arya adalah ras paling unggul, dan masih banyak lagi ideologi lainnya yang lebih bersandar kepada perjuangan kelas tanpa bisa menerima perbedaan yang sifatnya kodrati.

Maka dengan ini, apabila masih ada orang atau sekelompok orang yang menghembuskan wacana atau isu bahwa Pancasila bukanlah sebuah ideologi, mestilah kita waspadai. Mengingat pengalaman yang telah bangsa Indonesia alami pada tahun 1965, yakni rencana-rencana gagal yang ingin mengubah ideologi negara Indonesia dengan ideologi tertentu yang berakibat malapetaka bagi bangsa Indonesia. Dan kita berharap besar agar hal ini tidak terjadi kembali di Indonesia yang kita cintai dan sayangi ini. Agar ibu pertiwi dapat tersenyum kembali dari sekian lamanya ia menangis.

 

Oleh :

William Hendri, SH.,MH. (Wakil Sekretaris Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) ORDA Kota Tanjungpinang)

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close