Kepulauan RiauTanjungpinang

Tahun 2017, DPRD Bersama Pemko Tanjungpinang Sepakat Bahas 11 Ranperda

Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang menyepakati Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) sebanyak 11 Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Pengesahan Propemperda tersebut dilaksanakan dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (27/3/2017) sore. dimana sebelumnya sempat ditunda minggu lalu dikarenakan ketidakhadiran Walikota.

Adapun inilah 11 Ranperda yang masuk Propemperda Tahun 2017

1. Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2018.
2. Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2016.
3. Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Tanjungpinang Tahun 2017.
4. Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Tg.pinang No.9 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
5. Ranperda Perubahan atas Perda No.9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda No.7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
6. Ranperdaa Perubahan Kedua atas Perda No.5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
7. Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
8. Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
9. Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
10. Ranperda Zakat
11. Ranperda Kawasan Bebas Asap Rokok.

ditemui oleh Pewarta katakepri.com di ruang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Fengky Fasinto Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Kota Tanjungpinang menjelaskan, penetapan 11 Propemperda tersebut suda sangat sesuai. Ditargetkan semua Ranperda yang masuk Propemperda tersebut bisa disahkan semua pada 2017.

“11 itu terdiri dari 3 Perda wajib, 3 perda inisiatif dan sisanya (5 Ranperda) murni usulan eksekutif,” 3 Inisiatif Ranperda dari DPRD Tanjungpinang yakni, Pemenuhan Hak Disabilitas, Zakat dan Kawasan Bebas Asap Rokok.

Dalam Ranperda usulan Eksekutif terdapat tiga Ranperda perubahan. Perubahan dilakukan karena Perda tersebut dibatalkan Kemendagri. Sehingga menjadi perioritas untuk disahkan tahun ini.”Kedepan kita bentuk pansus. Kemudian per triwulan kita lakukan pembahasan. Untuk yang secara administrasi sudah siap tentu kita dahulukan pembahasannya,” katanya.

Ditempat yang sama, Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul, mengatakan semua Ranperda sangat diprioritaskan untuk menjadi Perda. Cuma untuk Ranperda Kebakaran usulan Pemko Tanjungpinang lebih rinci ke skala kebakaran dan masalah ganti rugi.

“Jadi secara garis besarnya Ranperda Kebakaran seperti itu. Tujuannya agar kita mengetahui skalanya dan ada peraturannya,” ujar Syahrul, dikutip dari laman Katakepri.com.

Editor : Cahya Sumirat

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close