Nasional

Penyerapan Dana Desa 2016 Sebesar 95 Persen Meningkat Dibanding Tahun 2015

Lihatkepri.com, Jakarta – Penyerapan Dana Desa tahun 2016 sebesar 95 persen meningkat dibanding 2015 yaitu 83 persen. Hal tersebut berimplikasi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi hingga 5 persen dari tahun sebelumnya 4,8 persen. Hal tersebut disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Eko Putro Sandjojo pada acara Sarasehan Desa dan peluncuran buku Pembangunan dan Pembaharuan Desa: Ekstrapolasi 2017 di Jakarta (9/01).

“Pelaksanaan Dana Desa itu ada unsur swadaya masyarakat, jadi costnya juga lebih murah. Dana Desa 2016 mampu membuat jalan desa sepanjang 50.378 kilometer”, ujarnya.

Menurutnya, itu merupakan salah satu capaian dari implementasi Dana Desa sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa dan prioritas penggunaan Dana Desa 2016 berpedoman pada Permendesa PDTT No.21/2015 yang direvisi dalam Permendasa PDTT No.8/2016. Dana Desa jumlahnya terus meningkat tiap tahun, tahun 2017 rencananya sebesar 60 Triliyun. Dengan peningkatan jumlah Dana Desa tiap tahun, dimungkinkan untuk prioritas pembangunan yang lain, salah satunya pembangunan embung air dengan pertimbangan 80 persen penduduk Indonesia hidup di pertanian. Pada 2016, berhasil dibangun 628 unit embung dari pemanfaatan Dana Desa, sejalan dengan arahan Presiden RI yang menargetkan pembangunan 3000 embung dengan dana 20 T. Menteri Eko mengharapakan ke depannya embung bisa dimanfaatkan pada sektor perikanan dan berkembang pada bidang lainnya.

Selain itu, pemnafaatan Dana Desa bisa digunakan untuk pembangunan BUMDesa tiap desa dengan tujuan membuat desa lebih mandiri karena desa di beri wewenang untuk pembangunan ekonomi, disamping sudah ada Koperasi. Banyak yang mengkritisi tentang BUMDesa dan Koperasi, Menteri Eko menekankan bahwa keduanya berbeda. BUMDesa milik desa dan keuntungannya untuk desa, selain itu lebih jauh pemanfaatannya bisa digunakan untuk kegiatan sosial, sedangkan Koperasi milik anggota dan digunakan untuk kesejahteraan anggotanya.

“BUMDesa akan dibentuk satu hodling. BUMDesa dan Koperasi dua hal yg berbeda tapi bisa bersinergi dan punya unit usaha. Rencana ke depannya, BUMN akan masuk ke BUMDesa-BUMDesa,” tambahnya.

Sebagai informasi realisasi pemanfaatan Dana Desa, sebanyak 52.745 desa (70,56 persen) dari 74.754 jumlah desa pada 2016 telah melaporkan penggunaan Dana Desa 2016. Sebagian besar dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembangunan desa (90,45 persen), pemanfaatan pada bidang pemberdayaan masyarakat sebesar 5,65 persen, penyelenggaraan pemerintahan 2,55 persen, dan pembinaan kemasyarakatan 1,35 persen.

Secara lebih spesifik, Dana Desa yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan sebagain besar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur (82,73 persen), sedangkan 5,48 persen digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, 1,6 persen untuk pengembangan ekonomi lokal dan 0,27 persen untuk pendayagunaan SDA dan teknologi tepat guna.

Dalam pembangunan infrastruktur, Dana Desa 2016 digunakan untuk pembangunan jalan desa sepanjang 50.378 kilometer, pembangunan jembatan 412,2 kilometer, pembuatan MCK sebanyak 12.614 unit, pembangunan sarana air bersih 15.943 unit, pembangunan Posyandu 5.485 unit, pembuatan sumur 11.626 unit, pembuatan tambatan perahu 1.068 unit, Pasar Desa 1.557 unit, embung sebanyak 628 unit, PAUD sebanyak 9.727 unit, Polindes 2.448 unit, serta drainase 49.558 unit.

Hal tersebut senada dengan yang disampaikan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ahmad Erani Yustika, bahwa Dana Desa sangat efektif karena masyarakat melakukan pembangunannya sendiri. Ia membandingkan pembangunan jalan desa dari dana desa.

“Misalnya saja dari dana desa sudah terbentuk 50 ribu kilometer jalan desa, bandingkan dengan jalan nasional selama tahun 2004-2014 sepanjang 44 ribu. Apalagi kalau datanya sudah masuk semua, mungkin ada sekita 65 ribu kilometer,” tegasnya.

Ia menambahkan, tahun ini dana desa akan di dorong untuk pembanguanan embung, namun tetap pengambilan keputusannya berdasarkan musyawarah desa (musdes), bukan pusat yang mewajibkan. (Sumber: http://www.kemendesa.go.id)

 

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close