Kolom Pembaca

Bebas Visa Kunjungan Orang Asing Dilema Atau Prestasi Negara

Globaliasi salah satunya  di tandai terintegrasinya  masyarakat suatu negara dengan negara lainnya.  Untuk kegiatan  tertentu, demikian juga dengan Indonesia  telah menjadi sebuah negara besar dan demokratis  memiliki wewenang untuk mengatur  kehidupan bermasyarakat  dan juga terhadap masuk dan keluarnya  warga negara asing.

Ahir-ahir ini  pemerintah khususnya Kepolisian RI, Imigrasi dan turut juga masyarakat diresahkan oleh banyaknya warga negara asing yang berdatangan ke Indonesia dan melakukan aktivitas yang bertentangan dengan maksud dan tujuan kunjungannya.

Pemerintah telah mengatur perihal ketentuan warga negara asing yang ingin berkunjung ke Indonesia termasuk warga negaramana saja yang diberikan vasilitas seperti pada awalnya, Bebas Visa Kunjungan diberikan kepada 45 Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 yang dibuka sejak 10 Juni 2015.  Peraturan tersebut pada 100 hari kemudian, tepatnya tanggal 18 September 2015, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 diterbitkan. Jumlah negara yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia meningkat menjadi 90 negara.

Peraturan tersebut kemudian di atur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 02 Maret lalu yang kemudian menetapkan 169 Negara dibebaskan dari kewajiban memiliki visa untuk tujuan kunjungan ke Indonesia. Dalam peraturan tersebut pemerintah RI mengamanatkan bahwa Penerima Bebas Visa Kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk 30 hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya. Penerima Bebas Visa Kunjungan pun dapat keluar dan masuk melalui 124 Tempat Pemeriksaan Imigrasi darat, laut dan udara.

Sebenarnya pemerintah dalam hal ini juga mengatur aktivitas bahwa Orang Asing penerima Bebas Visa Kunjungan dapat melakukan kegiatan untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, dan untuk meneruskan perjalanan ke luar negeri.

Yang menjadi permasalahan saat ini orang asing memanfaatkan bebas Visa tersebut   tidak sesuai dengan tujuan awalnya untuk kegiatan-kegiatan seperti yang disebutkan di atas. Ada yang menjadi Tenagakerja namun awalnya hanya izin tujuan Wisata, bahkan ada juga menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK).

PEKERJA ASING DI INDONESIA

Derasnya arus globaliasi  yang melanda salah satunya  Indonesia  menuntut pemerintah Indoensia untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap sesiapapun warga negara asing yang  masuk dan menyalahi ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak menimbulkan keresahan baru selain masalah Narkoba, dan Terorisme yang sudah jauh lebih dahulu meresahkan masyarakat.  Saat ini banyaknya orang asing yang bekerja tanpa izin  dan bekerja  di berbagai sektor industri bahkan menjadi pekerja pada restoran dan masakan siap  saji.

Menjamurnya tenagakerja asing di Indonesia khususnya yang berasal dari Tiongkok, RRC, Jepang dan Korea disebabkan oleh Tekhnologi pendukung pekerja Industri sebahagian menggunakan bahasa negara-negara tersebut yang hanya  di kuasai oleh sebahagian pekerja  Lokal.  Demikian juga banyaknya orang asing yang bekerja  pada restoran, makanan siap saji disebabkan oleh jumlah kunjungan warga negara asing lebih banyak dari  Negara-negara yang seperti dari Tiongkok, RRC, Jepang, Korea yang tujuannya wisata serta  menikmati  makanan dan pelayanan yang mengharuskan pengusaha menyediakan tenagakerja  yang menguasai bahasa  wisatawan asing tersebut.

 

PENGAWASAN ORANG ASING

Dengan ditetapkannya 169 Negara sebagai negara dibebaskan dari kewajiban memiliki visa untuk tujuan kunjungan ke Indonesia Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016, tentunya tidak sertamerta mereka dapat melakukan aktivtas apapun. Hal ini berlaku  baik oleh orang asing dan lebih-lebih oleh pengusaha yang mempekerja orang asing di Indoensia, karena  harus mengikuti dan mematuhi ketentuan yang lainnya seperti; untuk menjadi dan bekerja di Indonesia telah di atur melalui “Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Bagaimanapun alasan Globalisasi tidak dapat menjadi pembenaran mudahnya pengusaha Lokal  atau Asing mempekerjakan tenagakerja asing di Indonesia. Akan tetapi Filosofi ketenagakerjaan Indonesia adalah melindungi tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja di Indonesia. Sehingga, jika ada kebutuhan yang khusus dan sangat membutuhkan untuk memakai tenaga kerja asing, harus dibuat persyaratan yang ketat agar tenaga kerja Indonesia terhindar dari kompetisi yang tidak sehat. Salah satu persyaratan yang dibuat sebagai syarat untuk penggunaan tenaga kerja asing adalah wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Juga dibatasi, perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing, dll.

Sebagai warganegara kita patut dan mengapresiasi  kinerja Kementerian Pariwisata RI yang terus mendorong warganegara asing untuk datang ke Indoensia sebagai wisatawan, menikmati  pesona alam Indonesia dengan berbagai fenomena alam yang diciptakan oleh Yang Maha Esa,  seperti secara kumulatif (Januari-Juni) 2016, yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)  mencatat rekor baru sepanjang sejarah  pariwisata Indonesia. Dalam satu bulan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara yang datang ke Tanah Air  mencapai 6,32 juta kunjungan.  Jumlah ini naik 7,64 persen dibandingkan jumlah kunjungan wisatawan  mancanegara  pada periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya 5,88 juta kunjungan.  Jumlah tersebut  merupakan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara yang terlaporkan.  Permasalahannya  kemudian sebahagian  dari mereka menyalahi izin  kunjungan dari sebagai tujuan wisata kemudian  menjadi pekerja pada berbagai sektor dan bahkan menjadi  PSK.    Mudaha-mudahan  pemerintah  Indonesia  terus mengawasi dan memeberikan sanksi  setiap siapapun  yang menyalahi  aturan ke imigrasian Indonesia, sehingga  Indonesia  menjadi  negara demokratis dan memiliki nomrma-norma hukum yang melindungi warganegara dan norma-norma  kehidupan sosial  lainnya.

Ditulis Oleh : Akhirman (Dosen FE.Universitas Maritim Raja Ali Haji)

 

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close