Kolom Pembaca

PENGANGGURAN & INDUSTRI KREATIF

Tidak bisa diungkiri bahwa pengangguran ibarat air sungai yang melimpah ruah dan akan terus melimpah jika tidak ada penanganan yang serius. Ribuan pencari kerja di Kota Tanjungpinang silih berganti mendatangi Job Fair atau bursa kerja yang diadakan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota Tanjungpinang di Aula Asrama Haji Kota Tanjungpinang tahun 2016, begitu juga dibukanya penerimaan tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Bintan, dibanjiri ribuan pelamar yang notabene warga Bintan dan sekarang menjadi polimik di media sosial, hingga berbuntut demo, dimana tidak semua pelamar bisa diterima kecuali sebanyak kuota yang dibutuhkan dan yang memenuhi kriteria. Melihat kondisi ini perhatian terhadap ekonomi kreatif dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan menjadi semakin penting karena perkembangan kehidupan dunia ekonomi dan bisnis saat ini telah mengalami pergeseran paradigma, yaitu dari ekonomi berbasis sumber daya ke paradigma ekonomi berbasis pengetahuan atau kreativitas.

Kenapa ekonomi kreatif begitu penting? Ada dua alasan. Alasan pertama adalah telah terjadi pergeseran struktur perekonomian global, dari semula era ekonomi pertanian kemudian menjadi era industrialisasi, lalu bergeser ke era ekonomi informasi dan kini menuju ke era ekonomi kreatif. Dalam era ekonomi informasi yang ditandai dengan ditemukannya teknologi internet, SMS, GSM dan sebagainya perusahaan menghadapi pasar yang semakin luas, yang nyaris tidak terbatas oleh ruang dan waktu lagi. Di sisi lain masyarakat menghadapi lebih banyak pilihan-pilihan yang tidak saja mampu merubah karakter manusia, tetapi juga menjadikan manusia menjadi lebih kritis dan produktif.  Kondisi tersebut menempatkan bangsa, perusahaan dan individu dalam situasi persaingan yang semakin keras dan ketat. Dalam upaya untuk mendapatkan harga yang semurah dan seefisien mungkin, terbukti bahwa supremasi industri tidak lagi dapat diandalkan oleh perusahaan. Kini yang  diperlukan perusahaan dan bangsa untuk bisa bertahan dalam persaingan adalah kreativitas sumber daya manusia dalam menanggapi perubahan-perubahan yang terjadi, sehingga mulai tahun 1990-an mulailah era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas, yang dikenal dengan ekonomi kreatif.

Alasan kedua, telah terjadi pergeseran dari perekonomian dengan sistem yang berpusat pada perusahaan, ke perekonomian yang digerakkan oleh manusia. Dalam era di mana sumber daya klasik seperti tanah dan sumber daya alam (yang tidak terbarui) semakin terbatas, perusahaan-perusahaan dan pemerintah ditempatkan dalam posisi untuk mengoptimalkan kapasitas melalui kreativitas manusia dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Kementrian Perdagangan (2009) menyatakan bahwa Ekonomi Kreatif merupakan era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan stock of knowledge dari sumber daya manusianya sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya. Industri yang menggerakan ekonomi kreatif adalah industri kreatif. Industri kreatif didefinisikan sebagai industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan memberdayakan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.

Ekonomi kreatif merupakan pengembangan konsep berdasarkan modal kreatifitas yang dapat berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Menurut Susilo Bambang Yudhoyono (2007) “ekonomi gelombang ke-4 adalah kelanjutan dari ekonomi gelombang ketiga dengan orientasi pada kreativitas, budaya, serta warisan budaya dan lingkungan”. Sebelumnya Alvin Tofler  dalam bukunya Future Shock (1970) mengungkapkan bahwa “peradaban manusia terdiri dari 3 gelombang; gelombang pertama adalah abad pertanian, gelombang kedua adalah abad industri dan gelombang ketiga adalah abad informasi” (dalam Nenny, 2008).

Negara‐negara maju mulai menyadari bahwa saat ini mereka tidak bisa hanya mengandalkan bidang industri sebagai sumber ekonomi di negaranya tetapi mereka harus lebih mengandalkan Sumber Daya Manusia yang kreatif, karena kreativitas manusia itu berasal dari daya pikirnya yang menjadi modal dasar untuk menciptakan inovasi dalam menghadapi daya saing atau kompetisi pasar yang semakin besar. Sehingga pada tahun 1990‐an dimulailah era ekonomi baru yang mengutamakan informasi dan kreativitas dan populer dengan sebutan Ekonomi Kreatif yang digerakkan oleh sektor industri yang disebut Industri Kreatif.

Menurut Departemen Perdagangan (2007), ada beberapa arah dari pengembangan industri kreatif, seperti pengembangan yang lebih menitikberatkan pada industri berbasis: (1) lapangan usaha kreatif dan budaya (creative cultural industry); (2) lapangan usaha kreatif (creative industry), atau (3) Hak Kekayaan Intelektual seperti hak cipta (copyright industry). Ekonomi kreatif terbukti berpengaruh positif dalam membangun negara-negara di seluruh benua untuk menggali dan mengembangkan potensi kreativitas yang dimilikinya.

Indonesia juga menyadari bahwa industri kreatif merupakan sumber ekonomi baru yang wajib dikembangkan lebih lanjut di dalam perekonomian nasional. Melihat kontribusi yang positif dalam perekonomian, maka pada tahun 2006 Menteri Perdagangan membentuk program Indonesia Design Power yaitu suatu program pemerintah yang tujuannya menempatkan produk Indonesia berstandar internasional dan memiliki karakteristik nasional yang dapat bersaing dan diterima pasar dunia. Indonesia memiliki banyak potensi ekonomi kreatif, yang ditandai dengan banyaknya desainer berkelas internasional, seniman, arsitek, artis panggung, musisi, sampai kepada produser/sutradara yang sudah mendunia. Di sisi lain, produk-produk khas Indonesia seperti batik, songket Palembang, patung Bali, keunikan Papua, berbagai kreasi Jawa Barat, sampai kepada meubel Jepara, juga telah diakui di mancanegara, begitu juga di provinsi kepulauan riau, seni, budaya dll.

Dengan ini dapat dikatakan bahwa pengembangan ekonomi kreatif pada dasarnya adalah suatu upaya untuk mengembangkan pembangunan berkelanjutan, di mana sumber daya utamanya bukan saja terbarukan, tetapi tak terbatas berupa ide, talenta dan kreativitas. Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menekankan bahwa ekonomi kreatif merupakan kegiatan ekonomi berdasarkan pada kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis dan berpengaruh pada kesejahteraan Indonesia. Jika ini diciptakan, diberdayakan dan dikembangkan maka akan dirasakan bentuk kontribusi ekonomi kreatif dalam ekonomi yakni (1). Peningkatan PDP, penciptaaan lapangan kerja, peningkatan ekspor non-migas. (2). Meningkatnya kualitas hidup, pemerataan keserjahteraan, peningkatan toleransi sosial. (3). Berkembangnya ide dan gagasan, meningkatnya penciptaan nilai. (4). Produk yang dihasilkan berbasis pengetahuan, komunitas dan tercipta green community. (5). Terjadi penciptaan lapangan pekerjaan, meningkatnya aktivitas pemasaran, dan terciptanya keterkaitan antar sektor. (6). Munculnya icon daerah dan nasional, meningkatnya daya tarik pariwisata, membangun kebudayaan, pelestarian warisan budaya dan nilai lokal. Oleh karena itu ada baiknnya pemerintah daerah juga serius memperhatikan ekonomi kreatif dengan menciptakan, memberdayakan, dan mengembangkan dalam upaya menjawab masalah pengangguran dan mensejahterakan rakyat. Semoga..

Ditulis Oleh : Hendri Safutra (Sekretaris PD Pemuda Muhammadiyah Kota Tanjungpinang)

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close