Kepulauan RiauTanjungpinang

Mimbar Publik Tanjungpinang, Transparansi Setengah Hati

Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Mimbar Publik Tanjungpinang kembali mengelar diskusi mingguan dengan tema ‘Transparansi Setengah Hati’, Jum’at (18/11). Hadir dalam diskusi tersebut Iskandarsyah, Anggota DPRD Kepulauan Riau, Irwandy, Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri, Andi Irawan, pegawai Bapeda Kepri serta Siska Sukmawaty, Penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Kepri.

Aspek mendasar yang menjadi masalah dalam kurang optimalnya imlementasi KIP ini yaitu masalah moral. Dimana kurangnya tanggungjawab moral pemerintah untuk memandang bahwa keterbukaan informasi tidak dapat diterapkan untuk mendorong terwujudnya good local governance. Hal ini disampaikan Iskandarsyah dihadapan peserta mimbar.

“Sebagai seorang pelayan, atau khodimul ummah, maka harusnya mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, salah satunya adalah memberikan informasi yang diperlukan oleh masyarakat, mental ini yang masih lemah dikalangan birokrat kita,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sebenarnya transparansi sendiri tidak perlu menjadi momok, karena transparansi bukanlah penelanjangan, aturan dan mekanismenya jelas dan memiliki batasan batasan.

“Transparansi disini tidak juga diartikan terbuka seluas-luasnya, ada batasan-batasan yang diatur oleh undang-undang,” katanya.

Sedangkan Irwandy, Komisioner KIP Kepri mengatakan UU KI Nomor 14 2008 adalah manifestasi yang lahir dari semangat reformasi. Hal ini dikarenakan bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan maka keterbukaan informasi terkait kebijakan, penganggaran perlu disampaikan secara trasnparan.

“Program kerja baik oleh lembaga negara maupun badan pulik non pemerintahan yang menggunakan anggaran dana APBN atau APBD merupakan hal yang tidak bisa dirahasiakan lagi,” katanya.

Publik memiliki hak untuk mengetahui aliran dana yang bersumber dari APBN atau APBD. Meskipun begitu ia juga menyayangkan bahwa optimalisasi implementasi dai UU KIP oleh Pemerintah khususnya Pemerintah daerah dan DPRD masih dirasa kurang.

Andi Irawan, yang juga paegawai dilingkungan Pemprov Kepri mengatakan bahwa pemerintah selalu berupaya membangun dan menciptakan pengorganisasian kelembagaan pemerintah yang sehat. Dalam hal ini menjalankan pembangunan dengan terbuka, partisipatif transparant dan akuntabel, sehingga adanya skeptisme dan pesimisme masyarakat terhadap pemerintah dapat berkurang. Meskipun begitu ia tidak menampik bahwa Pemprov Kepri masih belum optimal dalam menerapkan UU KIP.

“Perlu dorongan dan kepercayaan masyarakat, sehingga penerapan UU KIP dapat berjalan sesuai harapan,” katanya.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 20 peserta tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi, diantaranya mengesa Komisi Informasi Publik Kepri untuk membentuk dan mengawasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada dilembaga pemerintahan.

“Kita mengharapkan KIP dapat berkerja dengan baik, tidak pasif menunggu aduan dari masyarakat, salah satunya adalah mengesa optimalisasi PPID di daerah-daerah,” ujar Auliansyah moderator Mimbar Publik.

 

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close