Kepulauan RiauTanjungpinang

Ade Angga Pimpin Paripurna Terbuka Mengenai Penetapan Prolega Tahun 2016

Lihatkepri.com, Tanjungpinanag – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Paripurna terbuka dengan agenda sebagai berikut yakni pertama, Penyampaian laporan pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang tentang prolegda tahun 2016. Kedua, Persetujuan dan penetapan prolegda tahun 2016.

Selanjutnya yang ke tiga yakni, Penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dengan Walikota tentang penetapan prolegda tahun 2016 dan yang ke empat, Sambutan Walikota tentang penetapan prolegda tahun 2016.

Rapat ini dipimpin oleh Ade Angga selaku Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang didampingi oleh Wakil Walikota Kota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd, Kamis (2/3/2016).

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala SKPD, Para Kabag, Camat dan Lurah. Adapun daftar prioritas ranperda di lingkungan DPRD disepakati di Badan Legislasi Daerah terdiri dari ranperda inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang tahun 2016 yang akan disusun naskah akademik sebanyak 3 ranperda yaitu, pertama, Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Kedua, Ranperda tentang zakat dan yang ketiga yakni, Ranperda tentang kawasan bebas asap rokok

Sementara itu daftar prioritas ranperda di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang sebanyak 8 ranperda yaitu, Pertama, Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2011 tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Tanjungpinang pada PT Bank Riau Kepri, PT Riau Air Lines, Perusda Bank Perkreditan Rakyat Bestari, dan PT Tanjungpinang Makmur Bersama.

Selanjutnya, kedua yakni, Ranperda tentang perubahan kedua atas perda  omor 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum. Ketiga, Ranperda tentang perubahan atas perda  nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dan yang keempat yakni, Ranperda tentang RPJPD Kota Tanjungpinang tahun 2015-2030.

Adapun yang Kelima yakni, Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Keenam yakni, Ranperda tentang pemmakaman Kota Tanjungpinang, dan yang ketujuh ialah, Ranperda tentang pengelolaan sungai dan drainase dan yang terakhir yang kedelapan yakni, Ranperda tentang garis sempadan.

Selanjutnya, pada agenda yang terakhir ada 3 ranperda yang wajib yaitu, pertama, Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015. Kedua, Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2016 dan yang terakhir ketiga yakni, Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2017.

Dengan demikian Prolegda Kota Tanjungpinang tahun 2016 terdiri dari 14 daftar prioritas ranperda, dikutip dari laman http://dprd-tanjungpinangkota.go.id.

Namun tidak menutup kemungkinan Walikota maupun DPRD dapat mengajukan ranperda diluar dari prolegda yang akan ditetapakan saat ini selama memenuhi prosedur yang berlaku.

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close