BintanKepulauan Riau

Apri Sujadi Sampaikan 2 Ranperda Ke DPRD Bintan

Lihatkepri.com, Bintan – Bupati Bintan, Apri Sujadi, S.Sos menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kabupaten Bintan tentang, Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Rabu (24/2/2016).

Turut hadir, Pimpinan beserta Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, dan para undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Apri Sujadi mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang memiliki kemampuan dan kekuatan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah (PERDA), pengaturan prosedur pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara parsial pamong praja sebagai SKPD yang diberi tugas dan fungsi menegakkan peraturan daerah dan/atau bekerjasama / koordinasi dengan instansi (SKPD) teknis.

“Dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, penyelenggaraan roda Pemerintahan Daerah perlu didukung kondisi daerah yang tentram, tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan roda Pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan aman,” ujar Apri Sujadi, di Aula Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan.

Menurut Apri Sujadi, ketentraman dan ketertiban umum merupakan salah satu faktor yang mendukung terciptanya kondisi yang kondusif.

“Dengan meningkatnya sumber daya manusia masyarakat Kabupaten Bintan dalam tingkat pemikiran dan pendidikannya, terutama para pelanggar peraturan daerah dalam hal mengkritisi pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum perlu mendapat perhatian serius agar pemerintah daerah terhindar dari segala tuntutan hukum,” ujar Apri Sujadi.

Untuk mewujudkan Satuan Polisi Pamomg Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bintan yang profesional, berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas ketertiban dan keamanan perlu dibuat peraturan daerah yang menaunginya berupa perda tentang ketertiban umum.

Adapun penyampaian Ranperda selanjutnya tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Apri Sujadi mengatakan bahwa, pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah hendaknya mempertimbangkan kualitas dalam penyelenggaraan pembangunan tersebut, sehingga hasil dari pembangunan tersebut dapat dinikmati masyarakat secara optimal, efektif dan efesien.

“Bidang industri dan jasa konstruksi salah satu bidang yang sangat mempengaruhi dalam pembangunan. Dimana industri dan jasa konstruksi ini menyelenggarakan bidang fisik, seperti bangunan, gedung, jalan jembatan drainase dan lain lain pembangunan yang bersifat fisik. Untuk menghasilkan sebuah pembangunan fisik yang optimal maka perlu sebuah regulasi yang mengatur tentang pihak yang menyelenggarakan industri jasa konstruksi di daerah,” ujar Apri Sujadi.

Apri Sujadi menjelaskan, dalam undang- undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi dan hasil konstruksi yang berkualitas.

“Untuk mewujudkan bangunan yang aman, sehat nyaman, mudah dijangkau, keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan, bangunan yang dibangun sesuai dengan tata ruang dan rencana tata bangunan, perlu diatur dalam peraturan daerah,” ujar Apri Sujadi.

Selain itu, Apri Sujadi juga mengatakan, Ranperda ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bintan untuk memberikan keamanan, ketertiban, kenyamanan masyarakat, memberikan perlindungan hukum dan pelayanan administrasi pemerintahan serta memberikan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah dengan mendasari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Harapan kami kiranya kita dapat menjadi mitra kerja yang baik untuk sama sama mewujudkan kabupaten bintan yang madani dan sejahtera melalui percepatan bintan gemilang, kiranya dewan dapat menyetujui rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah,” ujar Apri Sujadi.

Selain itu, Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada pasal 18 ayat 6, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

“Berdasarkan hal tersebut diatas, dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Masyarakat Kabupaten Bintan yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah, maka dipandang perlu untuk menetapkan ketertiban umum ini menjadi Peraturan Daerah di Kabupaten Bintan, agar peraturan dibidang ketertiban umum dapat pula meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum guna melindungi dan menumbuhkan rasa disiplin di dalam berprilaku bagi setiap Masyarakat Kabupetan Bintan ini,” ujar Lamen.

Menurut Lamen, peraturan tentang ketertiban umum ini dapat memberikan arah, landasan dan kepastian hukum yang jelas kepada semua pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan ketertiban umum.

“Ketertiban umum ini merupakan kebijakan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk membina, mengawasi, mencegah dan menindak segala bentuk kegiatan penyalahgunaan sarana sosial, sarana umum dan fasilitas milik Pemerintah Daerah, serta pemukiman sebagai upaya menciptakan ketertiban, ketentraman, keteraturan kehidupan pada Masyarakat,” ujar Lamen.

Selain itu, Lamen juga mengatakan, adapun berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa kontruksi dan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2000 tentang penyelenggaraan pembinaan jasa kontruksi.

“Berdasarkan hal tersebut diatas, bahwa kondisi sosial Kabupaten Bintan saat ini adalah sedang dalam tahap membangun. Dan pembangunan ini pula adalah pembangunan yang berkelanjutan untuk menjadikan Kabupaten Bintan yang gemilang dan maju disegala bidang,” ujar Lamen.

Oleh karena itu, menurut Lamen saat ini Kabupaten Bintan menjadi sorotan dari para pelaku usaha sektor jasa kontruksi dari berbagai daerah dan berbagai bidang peran kontruksi.

“Tentunya persaingan usaha antar pelaku usaha jasa kontruksi akan semakin kuat, untuk itulah dipandang perlu untuk ditetapkan peraturan daerah tentang izin usaha jasa kontruksi ini agar mewujudkan tertibnya pelaksanaan pemberian izin usaha jasa kontruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mewujudkan dan menciptakan iklim dunia usaha yang berkembang dan meningkat dengan baik,” ujar Lamen.

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close