Kolom Pembaca

Media Arus Utama Vs Media Sosial

Media arus utama (mainstream), seperti surat kabar, majalah, radio, dan online, kini, mengalamai masa sulit. Berkembangnya smartphone dengan teknologi android, telah menciptakan media sosial (medsos) sebagai lawan tandingnya.

Hebatnya, medsos sebagai fenomena baru era digitalisasi bisa dikerjakan oleh siapa saja. Setiap orang atau individu seketika bisa menjadi jurnalis atau pemberi kabar setiap peristiwa. Citizen journalism.

Bagi warga, kecepatan informasi melalyi medsos menjadi pilihan untuk mengetahui perkembangan informasi di mana pun di belahan muka bumi ini.

Hari Pers Nasional 2020

Dampak berkembangnya medsos, masyarakat disesaki dengan membanjirnya arus informasi. Arus informasi bagaikan sunami yang apabila tidak dibendung secara cerdas dan difilter bisa mengakibatkan dunia seperti kiamat.

Baru saja satu informasi dikabarkan akan menyusul kabar lain yang datang silih berganti. Lihat saja peristiwa wabah virus corona di Wuhan, Hubei, China, yang begitu menggoncang dunia. Meski peristiwanya nun jauh di Tiongkok sana, beritanya sampai ke belahan dunia, bahkan di Natuna, Indonesia.

Melalui smartphone, siapa saja bisa mengakses informasi bahkan menjadi buzzer penyuplai informasi dalam seketika. Dalam berbagai keadaan, setiap orang bisa menshare setiap kabar berita atau informasi.

Tragisnya, kabar berita atau informasi yang dibagikan ke jutaan orang tersebut tanpa check and recheck atau tanpa confirm atas kebenarannya.

Di sana lah medsos menemukan persoalannya. Ketidakakuratan atau ketidakakurasian informasi akhirnya berubah menjadi kabar burung, atau bohong, hoax.

Membagi-bagikan kabar dengan tuduhan atau prasangka, tak diketahui kebenarannya, dapat menimbulkan ujaran kebencian dan tuduhan pencemaran nama baik.

Tidak diketahui dari mana asal usul sumber beritanya karena sudah terlanjur dikonsumsi oleh publik. Tidak tahu lagi, mana fakta yang benar dan bohong. Akhirnya, informasi tersebut seperti wabah menyasar ke mana-mana.

Melalui medsos nermaksud memberi kritik atau berekspresi, oleh penegak hukum dapat ditafsirkan lain yang berujung ke pengadilan. Waspadalah …!

Pengalaman Pemilu 2019 lalu menjadi pelajaran begitu berharga bagi bangsa ini.
Medsos dituding sebagai biang keladi munculnya penebar ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan SARA. Banyak orang diadili, mulai dari warga biasa hingga publik vigur.

Sebut saja, kasus Prita Mulya Sari yang dituding telah menyebarkan dan mencemarkan nama baik RS Omni Internasional, Tangerang.

Kasus Buni Yani yang divonis bersalah karena menshare video pernyataan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu. Meskipun Ahok juga divonis bersalah oleh pengadilan atas tuduhan penistaan agama.

Kemudian, kasus twit Ahmad Dhani Prasetyo yang divonis bersalah karena menimbulkan ujaran kebencian.

Kasus tersebut divonis bersalah oleh pengadilan dengan menggunakan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Dalam catatan Shoutheast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) ada 381 kasus hingga Oktober 2018 yang dijerat dengan UU ITE (tirto.id, 30 Januari 2019).

Fakta menunjukkan bahwa medsos telah menimbulkan persoalan hukum. Hal itu terjadi karena informasi melalui medsos tidak ada kontrol, check and recheck, atau konfirmasi atas peristiwa atau fakta.

Bahkan, lebih gawat lagi, tidak ada etika yang mengaturnya.

Dengan kata lain, medsos adalah sebuah penyampaian informasi tanpa kaedah atau norma etika. Siapa yang menyebarkan dialah yang bertanggungjawab.

Terkait dengan Pilkada 2020 yang jatuh pada bulan September mendatang, media arus utama punya tugas dan tanggungjawab sosial. Kebebasan pers secara profesional haruslah tercermin dalam pemberitaan yang diatur oleh UU Pers No 40/1999 dan Kode Etik Jurnalis Indonesia.

Ketika media mainstream memberi fakta berita tidak benar, un-fair, atau tak seimbang, maka di sanalah medsos akan berbicara. Medsos akan mencari jalannya sendiri dalam mengekapresikan kehendaknya.

Selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2020

 

Oleh

Surya Makmur Nasution
Advokat pada SMN-Akbar Lawfirm

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close