Uncategorized

Penjualan Sirip Hiu, Nelayan: Sekarang Sudah Tidak Dibolehkan Lagi

Hiu sosok predator pemburu yang menjadi raja dipuncak rantai makanan ekosistem lautan merupakan sosok yang ditakuti penghuni laut karena ketajaman penglihatan, penciuman dan pendengarannya. Hiu merupakan penyeimbang dan kesehatan ekosistem lautan. Namun sosok menakutkan ini merupakan yang paling diincar oleh manusia.

Sinta Junia Wulandari

Sejak dulu ikan hiu diincar untuk diambil siripnya, karena manfaatnya yang begitu banyak, terutama bagi industri kosmetika dan restoran. Indonesia merupakan sentra produksi perikanan hiu dari 10 negara penghasil hiu terbesar di dunia. Satu kilogram sirip ekor hiu mentah dihargai jutaan rupiah, tak heran banyak yang tergiur bila mendapati si ikan jutaan ini.

Populasi hampir sebagian besar dari perikanan hiu secara global telah mengalami penurunan yang signifikan. Perkembangbiakan ikan hiu dibilang cukup lambat. Jenis ikan ini membutuhkan waktu sekitar 50-70 tahun untuk mencapai usia dewasa dan berkembangbiak. Oleh karena itu perdagangan sirip dan ekor hiu ini menjadi masalah yang sangat serius dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Dari data yang dipublikasikan Red List Fauna data IUCN ( International Union for Conservation of Nature) menunjukkan bahwa ikan hiu telah dikategorikan sebagai spesies terancam punah, dan sejak 14 September 2014 CITES ( Convention on International Trade in Endangered Species) telah menambahkan 5 spesies hiu dalam daftar Appendix II CITES. Jenis Hiu yang dilindungi berdasarkan Keputusan Mentri Kelautan dan Perikanan No.18 Tahun 2013 antara lain adalah hiu paus ( Rhicodon typus).

Di Bintan khususnya didaerah Kawal banyak terdapat kelompok nelayan tangkap salah satunya nelayan dari warga desa Jeropet, Kelurahan Kawal.  Menurut pemaparan istri dari salah seorang nelayan, Sri Mahrani (20) jenis hiu yang pernah dijumpai yakni hiu putih, hiu hitam dan hiu bodoh, hiu martil juga pernah ditemui namun sekarang ini jarang dijumpai. Beliau juga sudah mengetahui mengenai pelarangan penjualan sirip ikan hiu ini, jika tertangkap oleh jaring maka akan dilepaskan, karena awalnya pemerintah sudah mensosialisasikan mengenai larangan penangkapan dan penjualan sirip hiu, “sekarang sudah tidak dibolehkan lagi, soalnya sudah ilegal dari pemerintah. Boleh dijual tapi harus bayar pajak sama pemerintah dan itu pajaknya mahal”, ujarnya .

Dengan ini pemerintah sudah mengambil langkah yang benar dengan mensosialisasikannya pada nelayan, sehingga nelayan tidak lagi menangkap hiu untuk diambil siripnya dan perburuan hiu berkurang sehingga keseimbangan ekosistem terjaga. Pemahaman sedikit demi sedikit ini berdampak besar dikemudian hari bila terus berlanjut. Tingkat kesadaran dari kita semua juga salah satu kunci utama dalam pelestarian biota laut ini.

 

Penulis:
Sinta Junia Wulandari

Sumber Foto:  Kompas.Com / Ronny Adolof Buol

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close