Kepulauan RiauLingga

Bupati Lingga Lirik Potensi Pasir Kuarsa

Lihatkepri.com, Lingga – Bupati Lingga Lirik Potensi Pasir Kuarsa, menilik potensi kekayaan alam potensial di Kabupaten Lingga yang belum termanfaatkan dengan maksimal.

Bupati Lingga

Pemkab Lingga yang dalam hal ini Bupati Lingga membaca peluang tersebut pada keberadaan pasir kuarsa yang ada di Kabupaten Lingga untuk dikelola, sehingga bisa menjadi stimulan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasir Kuarsa (Quartz Sands) yang dimaksud adalah jenis pasir yang memiliki struktur heksagonal yang terkristalisasi, yang merupakan hasil dari pelapukan batuan beku asam seperti batu granit, gneiss atau batu beku lainnya yang mengandung mineral utama kuarsa yang keberadaannya tersebar di Kabupaten Lingga.

Adapun manfaat dari pasir kuarsa sebagai bahan baku diantaranya adalah sebagai bahan utama pembuatan kaca, pembuat filter air, bahan pembuat kramik, bahan pembuatan genteng logam atau metal, bahan pembuatan semen, bahan baku fero silikon, dan silikon karbide bahan abrasit.

Sedangkan manfaatnya sebagai bahan ikutan, pasir kuarsa biasa digunakkan pada industri cor, industri perminyakan dan pertambangan, pembuatan bata tahan api, serta berbagai macam lagi manfaat lainnya.

Memandang peluang itulah, Pemerintah Kabupaten Lingga, mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor : 01/ M-DAG/ PER/ 1/ 2017 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, khususnya pasir kuarsa dengan pos tarif / HS ex 2506.10.00.00.

Usulan tersebut disampaikan oleh Bupati Lingga, saat menemui Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan dan Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Merry Maryati di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Bupati Lingga menyerahkan lampiran II angka (6) Permen ESDM RI Nomor : 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara untuk dimasukkan dalam perubahan Permendag Nomor : 01/ M-DAG/ PER/ 1/ 2017 tersebut.

“Dalam Permen ESDM Nomor : 25 Tahun 2018, batasan minimun pengolahan pasir kuarsa ditetapkan lebih variatif. Jadi, ada banyak pilihan sesuai dengan kebutuhan pasar ekspor. Karena itu, kita usulkan diakomodir,” ungkap beliau.

Pada prinsipnya, Alias Wello sangat mendukung kebijakan pemerintah membuka kran ekspor produk pertambangan non logam, khususnya pasir kuarsa untuk meningkatkan cadangan devisa negara.

Namun, beliau mengharapkan agar batasan minimum pengolahannya lebih variatif.

Alias Wello berharap, dengan dibukanya kran ekspor produk pertambangan pasir kuarsa ini, Kabupaten Lingga yang memiliki cadangan pasir kuarsa yang cukup potensial, mampu menjadi pemicu bagi peningkatan pendapatan asli daerah.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menyambut baik usulan perubahan Permendag tersebut. Apalagi, perubahan Permendag itu akan berpengaruh pada kinerja ekspor non migas.

“Usulan pak Bupati ini segera kita tindaklanjuti. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, segera terealisasi. Biasanya, sebelum diterbitkan, terlebih dahulu dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta Bea dan Cukai,” jelasnya. (Sumber : MC Lingga)

Tags
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close