BatamKepulauan Riau

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Dalam Rangka Operasi Lilin Seligi 2018

Lihatkepri.com, Batam – Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu, Pil Ekstasi dan Minuman beralkohol dalam rangka Operasi Lilin Seligi 2018 Polda Kepulauan Riau, Jumat (21/12/2018), sekira pukul 08.00 wib bertempat di Dataran Engku Putri Batam Centre.

Irjen Pol Andap Budhi Revianto, SIK (Kapolda Kepri)

Acara ini dihadiri oleh H.Nurdin Basirun, S.Sos,M.Si (Gubernur Kepri), Jumaga Nadeak (ketua DPRD Provinsi Kepri), Irjen Pol Andap Budhi Revianto, SIK (Kapolda Kepri), Brigjen Pol Drs Yan fitri Halimansyah, MH (Wakapolda Kepri), Kombes Pol Purwolelono, SIK, MM (Irwasda Polda Kepri), Pejabat Utama Polda Kepri, Brigjen TNI Gabriel Lema (Danrem 033/WP)

Selain itu, turut hadir Brigjen Pol Drs. Richard Nainggolan (kepala BNN Provinsi Kepri), Kombes Pol Hengky, SIK, MH (Kapolresta Barelang), Letkol Inf Romel Jangga Wardana Dandim 0316/Batam, Mayor Laut Yudefri Lanal Batam, Letkol Inf Hasbul Hasyiek Lubis Danyonif Raider Khusus 136/Batam, Didie Tri Hariyadi, SH, MH (Kajari Batam) dan Susila Brata, SE, MM (Kepala Bea dan Cukai Batam).

Data hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba jajaran Polda Kepri selama tahun 2018 adalah sebagai berikut : Jumlah Perkara (CT) : 432 kasus, Penyelesaian Perkara (CC) : 377 kasus, Jumlah Tersangka : 631 orang, Laki-laki – WNI : 568 orang dan Perempuan – Wni : 51 orang serta Laki-laki – Wna : 12 orang.

Sedangkan untuk Jumlah barang bukti, Ganja : 28814,04 (dua puluh delapan ribu delapan ratus empat belas koma nol empat) gram, Sabu : 174341,54 (seratus tujuh puluh empat ribu lima ratus empat puluh satu koma dua puluh empat) gram, Ekstasi : 29898 (dua puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh delapan) butir, Heroin : 94 (sembilan puluh empat) gram, Katinon : 50100 (lima puluh ribu seratus) gram, Happy five : 318 (tiga ratus delapan belas) butir, Pil pcc : 90 ( sembilan puluh ) butir dan Ketamin : 1730 (seribu tujuh ratus tiga puluh) gram serta Obat & kosmetika Berbahaya : 198 (seratus sembilan puluh delapan) jenis.

Adapun Barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan selama tahun 2018 berdasarkan pasal 1 ayat 5, pasal 2 peraturan Kepalan BNN RI dan pasal 91 ayat 2, 3, 4, 5 pasal 92 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu Ganja : 27517 (dua puluh tujuh ribu lima ratus tujuh belas) gram, Sabu : 147906,17 (seratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus enam) gram, dan Ekstasi : 27300 (dua puluh tujuh ribu tiga ratus ) butir, serta Kationon : 48951,49 (empat puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh satu koma empat puluh sembilan)gram.

Barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini jumat 21 Desember 2018, diperoleh dari pelaksanaan kegiatan cipta kondisi menjelang pelaksanaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 berupa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) mulai dari tanggal 23 November 2018 – 19 Desember 2018.

Barang bukti hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polresta Barelang yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau terdiri dari 6.481,59 (enam ribu empat ratus delapan puluh satu koma lima puluh sembilan) gram sabu dan 2225 (dua ribu dua ratus dua puluh lima) butir ekstasi dengan rincian sebagai berikut: Ditresnarkoba Polda Kepri (Sabu : 5516,59 (lima ribu lima ratus enam belas koma lima puluh sembilan) gram dan Ekstasi : 2225 (dua ribu dua ratus dua puluh lima) butir). Sedangkan Polresta Barelang (Sabu : 965 (Sembilan ratus enam puluh lima) gram dan Minuman beralkohol tanpa izin edar sebanyak 4109 (empat ribu seratus sembilan) Botol)

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close