Adventorial

Berikut Ini Jawaban Inisiator Ranperda TP4D DPRD Kepri Dalam Paripurna

Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda) inisiatif tentang Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Perda ini akan dijadikan acuan pendampingan bagi pejabat Pemprov untuk mengawal penyerapan anggaran di organisasi perangkat daerah (OPD) Kepri. Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan bahwa surat dukungan ini dituangkan dalam surat nomor 02/162/Inisiatif DPRD/X/2017. Para inisiator ini terdiri dari keterwakilan seluruh fraksi-fraksi di DPRD Kepri.
 
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak

Dengan adanya Perda ini, Jumaga berharap para pejabat-pejabat pengguna anggaran tidak takut lagi menjalankan kegiatan. Sebab, dengan adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan ini, seluruh kegiatan pembangunan di Kepri dapat diawasi mulai dari awal. Sehingga, diharapkan penyimpangan akan dapat dieliminir sejak awal.

 
”Selama ini kan banyak proyek pemerintah yang tidak jalan karena pejabatnya ketakutan, berpotensi dikriminalisasi. Dengan adanya Perda ini, pelaksana kegiatan bisa lebih tenang lagi bekerja,” urainya di ruang kerja, Senin, (30/10)
 
Juru bicara inisiator, Asmin Patros dalam sidang paripurna, Senin (30/10/2017), mengatakan, usulan ini merupakan bentuk kepedulian pihak kejaksaan terhadap penyelenggaraan dan pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau. Sehingga, pemerintahan yang bersih bebas dari korupsi dapat terbentuk. Hal ini selaras dengan semangat Presiden Joko Widodo yang gencar melakukan pembangunan dan memangkas praktik-praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Selain itu, bentuk dari keseriusan Kejati Kepri sebagai penegak hukum adalah dengan telah melengkapi usulan dengan adanya Kajian dan Naskah Akademik serta Rancangan Peraturan Daerah.
 

“Melalui perda ini nanti, para penyelenggara pemerintahan terbantu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Administrasi pemerintahan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan juga dapat tercipta,” sebut Asmin.

Juru bicara inisiator, Asmin Patros dalam sidang paripurna
Gubernur Kepulauan Riau sebelumnya telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 telah mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Konsultasi dan Supervisi Dalam Rangka Pencegahan Korupsi di Provinsi Kepulauan Riau. Namun, dengan hadirnya Perda, makaGubernur, DPRD dan Kejaksaan semakin bersinergidalam mewujudkan komitmen bersama membentukan Pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi
 
“Sehingga diharapkan melalui Peraturan Daerah ini akan membantu para penyelenggara pemerintahan dan pembangunan daerah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tercipta administrasi pemerintahan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Asmin lagi.
 
TP4D merupakan penjabaran dari instruksi Jaksa Agung no 1/A/JA/10/2015 yang memberi pertimbangan atau konsultasi hukum bagi institusi pemerintah. Jadi instruksi Kejagung ini mendukung aspek tata usaha negara dalam pembangunan di pusat dan daerah untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.
Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close