BatamKepulauan Riau

Polda Kepri Grebek Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul di Tiger Massage

Lihakepri.com, Batam – Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menerangkan Tentang Dugaan Tindak Pidana Perbuatan cabul, Senin (09 oktober 2017) sekira pukul 17.00 wib subdit 3 ditreskrimum polda kepri telah melakukan penggerebekan terhadap tempat tiger massage yang terletak di komplek nagoya garden blok b no. 1 kec. Batu ampar kota batam (tkp) yang diduga telah menyediakan dan mempermudah melakukan perbuatan cabul yang disediakan didalam kamar baik standard maupun vip sebagaimana tertuang dalam pasal 296 kuhpidana.

Adapun tersangka atau pelaku yang berhasil diamankan inisial sebagai berikut :  Y als j, jenis kelamin : laki-laki, umur 37 tahun, agama : budha, pemilik tiger massage, alamat : kec. Sekupang kota batam. (pemilik) dan B s, perempuan, umur 20 tahun, agama : islam, alamat : tiban lama gg nila kec. Sekupang kota batam. (kasir) serta E i, jenis kelamin : perempuan, umur : 20 tahun, agama : islam, alamat bengkong kolam mas kec. Bengkong kota batam. Adapun saksi korban bernama derri musparita als ibi, pr, terapis, islam, 26 tahun, alamat koskosan belakang spink.

Selain itu, saksi-saksi tersebut yaknni, Linda wati als linda, pr, islam, terapis, alamat mess tiger massage dan Iin indah sari als iin, 33 tahun, islam, terapis, alamat koskosan seraya bawah, serta Dewi lestari, 24 tahun, islam, terapis, alamat marina park blok b no. 2 batam. Selain itu, Nova yana, 29 tahun, islam, terapis, marina park batam dan Meiliyawati, 30 tahun, kristen, terapis, mess tiger massage.

Adapun barang buktinya yakni, 8 (delapan ) lembar kwitansi pembayaran slip gaji bulan september 2017 dan 1 (satu) lembar rekap laporan harian ruangan massage,rokok dan minuman tiger massage tgl 09 oktober 2017, serta 1 (satu) blok nota jam kerja tiger massage yang terdapat nota jam kerja an. Ibi ruangan vip tertanggal 09 oktober 2017.

Selain itu, 1 (satu) bundle nota jam kerja trapis triger massage warna putih (untuk pemilik tiger massage), 1 (satu) bundle nota jam kerja terapis tiger massage warna merah (untuk terapis/tukang massage tiger massage), 1 (satu) lembar daftar jenis massage dan ruangan massage di tiger massge), 1 (satu) buah kondom merk sutra yang belum terpakai, serta 1 (satu) buah pulpen warna hijau.

Selanjutnya,  1 (satu) lembar surat tanda daftar usaha pariwisata an.yoni yang dikeluarkan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,pemerintah kota batam dan 1 (satu) lembar surat ijin gangguan an. Yoni yang dikeluarkan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,pemerintah kota batam, serta 1 (satu) lembar surat keterangan domisili usaha yang dikeluarkan oleh kecamatan batu ampar, pemerintah kota batam.

Adapun tindakan yang dilakukan yakni, Membuat laporan polisi, Buat administrasi penyidikan, Amankan dan sita barang bukti dan Pemeriksaan tersangka / saksi – saat ini tersangka dan barang bukti sudah di bawa ke polda kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close