Kolom Pembaca

OBAT PENENANG BERUJUNG PIDANA

Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan penangkapan seorang artis ibukota yang menyimpan dan mengkonsumsi obat penenang tanpa izin resmi dari dokter. Akibat kepemilikkan obat penenang itu, artis ibukota tersebut ditangkap dan dibawa ke BNN untuk diperiksa lebih lanjut. Tidak sedikit masyarakat bertanya-tanya, kenapa bisa sebuah obat penenang dijerat pidana? Padahal yang kita ketahui sendiri obat penenang dapat mengatasi susah tidur yang sangat (insomnia) parah yang diderita oleh seseorang. Apalagi seorang artis yang kegiatannya selalu menuntut untuk lebih berstamina dan bertenaga setiap harinya, sehingga mengharuskan sebagian artis mengkonsumsi berbagai vitamin penambah stamina tubuh, karena siang harinya para artis tersebut terlalu memforsir tenaga, terkadang menimbulkan kesulitan untuk tidur pada malam harinya. Lantas, obat apakah yang dikonsumsi artis tersebut sehingga ia terjerat kasus tindak pidana Psikotropika? dengan ini dapat dijabarkan mengenai obat dan dasar hukum yang bisa menjerat artis tersebut dalam kasus tindak pidana, bahwa obat yang dimiliki dan dikonsumsi oleh artis tersebut adalah dumolid. Dumolid adalah sebuah obat untuk mengatasi gangguan tidur (insomnia) parah, kejang-kejang, gangguan kecemasan, dan depresi. Obat dumolid ini sebenarnya adalah nama merek dagangnya, sedangkan obat yang terkandung didalamnya adalah Nitrazepam.

Meskipun obat dumolid terbukti bermanfaat untuk beberapa kondisi tertentu, obat ini juga dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologi. Obat penenang bekerja langsung pada sistem saraf pusat—menghasilkan efek bius dan relaksasi otot, dan tingkat kecemasan yang lebih rendah. Gejala yang paling sering dirasakan oleh orang yang menkonsumsinya adalah mereka merasa lebih energik, santai dan banyak bicara. Ada beberapa alasan kuat mengapa peredaran dan pendosisan obat dumolid ini diatur dengan sangat ketat dalam dunia medis, karena kebanyakan obat adiktif jika dikonsumsi dalam waktu yang cukup lama dapat menyebabkan depresi. Hal ini sangat umum terjadi pada obat penenang. Semakin lama mengkonsumsi obat penenang, semakin rentan mengalami kecemasan. Ini karena tubuh sudah beradaptasi sepenuhnya dengan efek obat tersebut, sehingga tingkat stres dan kecemasan yang tadinya dapat ditekan secara efektif kini malah meningkat berlipat ganda, yang semakin memicu gejala depresi.

Menurut undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Berdasarkan penjelasan pasal pada undang-undang psikotropika sendiri masuk pada unsur nitrazepam yang mana obat penenang tersebut memang bekerja langsung pada sistem saraf pusat—menghasilkan efek bius dan relaksasi otot, dan tingkat kecemasan yang lebih rendah—penjelasan undang-undang psikotropika pada pasal 2 ayat (1) yaitu ruang lingkup pengaturan dibidang psikotropika dalam undang-undang ini adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan.

Walau memiliki sindrom ketergantungan yang rendah, tetap saja apabila mengkonsumsi segala sesuatu yang berlebih akan mengakibatkan suatu yang buruk untuk tubuh seseorang. Selain didalam undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, didalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika juga disebutkan, bahwa nitrazepam termasuk kedalam Psikotropika golongan IV. Golongan IV sendiri berdasarkan penjelasan undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Berdasarkan penjelasan pasal 1 dan pasal 2 ayat (2)—dengan penjelasan, sudah menjelaskan dengan jelas bahwa psikotropika dapat mengakibatkan ketergantungan walau tingkatannya masih rendah. Walau begitu, kalau dikonsumsi dengan berlebihan maka akan ketergantungan dengan sangat parah dan akan menimbulkan penyakit baru.

Setelah penjelasan tentang dumolid, kandungan yang terdapat didalam dumolid maka dapat disimpulkan bahwa dumolid yang didalamnya memiliki kandungan nitrazepam tidak dapat dikonsumsi dengan sembarang orang, dan tidak diperjualbelikan secara bebas dan tanpa resep dokter terlebih dahulu. Jika ada salah seorang yang memiliki obat dumolid, dan ia mengkonsumsinya tanpa adanya resep dari dokter maka ia akan dijerat dengan undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, berdasarkan pada pasal 62 yang mana “Barangsiapa dengan secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)”.

Kembali lagi kepada kasus yang dialami oleh salah seorang artis ibukota yang baru-baru ini menghebohkan, karena menyimpan dan memiliki dumolid tanpa izin—tanpa resep dari dokter. Dari penjelasan diatas, dapat dikatakan bahwa artis tersebut terbukti menyimpan dan memiliki psikotropika secara tanpa hak. Maksudnya disini adalah, artis tersebut mengkonsumsi dumolid untuk mengatasi kesulitan tidur parah (insomnia) yang ia miliki sejak lama, sehingga menggharuskan dirinya untuk mengkonsumsi obat tersebut untuk mengurangi insomnia yang ia derita agar dapat tidur dimalam hari, dan pagi harinya stamina yang hilang dapat kembali lagi dan ia kembali segar dan energik. Tetapi disini, obat yang ia konsumsi memiliki kandungan nitrazepam, yang mana kandungan tersebut masuk kedalam kelas obat psikotropika golongan IV. Selain obat yang ia konsumsi memiliki kandungan psikotropika golongan IV, ia pun menyimpan obat tersebut tanpa memiliki resep dari dokter sebelumnya dan ia mengkonsumsi obat tersebut sudah satu tahun dan itu jangka waktu yang terbilang sangat lama. Berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 62 menyebutkan barangsiapa secara tanpa hak, tanpa hak disini adalah izin yang diberikan dokter kepadanya melalui resep yang dokter berikan, dan ia memiliki dan menyimpan obat tersebut sama sekali tidak menyimpan izin dari dokter, sehingga inilah yang menjerat artis tersebut dengan pidana psikotropika.

Jadi, kesimpulannya adalah memang tidak semudah itu pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan seseorang menggunakan, menyalahgunakan, atau bahkan mengedarkan narkoba, psikotropika, atau bahkan zat adiktif lainnya tanpa sebab. Semua yang menjerat pelaku sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, apabila segala unsur sudah terpenuhi didalam undang-undang yang ada maka pelaku sudah layak untuk dikenakan pidana. Tetapi, untuk penjatuhan hukuman yang diberikan kepada seseorang yang menyimpan dan memiliki dumolid ini tanpa izin resmi dari dokter sebaiknya direhabilitasi, agar tidak semakin parah dan malah menjadi kecanduan dalam mengkonsumsi dumolid ini. Karena, didalam kasus ini ia tidak menggunakan dumolid untuk hal kejahatan, tetapi hanya untuk mengatasi insomnia yang ia derita sehingga mengharuskannya mengkonsumsi dumolid tersebut. Jadi, kalau seandainya harus di pidana disana tidak ada unsur mens reanya. Sebaiknya direhabilitasi dan dibersihkan dari zat yang terkandung didalam tubuhnya sehingga tidak semakin parah.

Oleh : Ayu Efritadewi, S.H., M.H.
Dosen Program Studi Ilmu Hukum FISIP UMRAH

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close