Kepulauan RiauTanjungpinang

DPW APKLI Prov Kepri Desak Pemda Laksanakan Amanah Permendagri RI 41/2012

Lihatkepri.com, Tanjungpinang – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Provinsi Kepulauan Riau mendesak Pemda (Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota), Wajib Melaksanakan amanah Permendagri RI 41/2012 yang dipertegas dengan Perpres 125/2012.

“Pemda juga harus segera membentuk Tim Koordinasi Penataan & Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL),” ujar Ahmad Nurafendi selaku Ketua APKLI Provinsi Kepri.

Selain itu, Ahmad Nurafendi juga menegaskan bahwa, Pemda (eksekutif/legislatif) Prov/Kab./Kota juga harus menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan & Pemberdayaan PKL

“Penggusuran” dengan dalih dan alasan apa pun termasuk “penertiban dan peniadaan PKL” merupakan pelanggaran HAM, melanggar Pancasila, UUD 1945, Deklarasi HAM PBB tahun 1948, UU RI 39/1999 tentang HAM [Pasal 9 ayat (1), bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya], Perpres RI 125/2012 & Permendagri RI 41/2012.

Show More
Kepriwebsite

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close